Menuju konten utama

Sandiaga Sebut Pergub Skema Pembiayaan DP 0 Rupiah Belum Diteken

Saat ini Pemprov baru mengesahkan Pergub tentang pembentukan UPT yang akan menyalurkan hunian program DP 0 rupiah.

Sandiaga Sebut Pergub Skema Pembiayaan DP 0 Rupiah Belum Diteken
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut bahwa Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan dan skema pembiayaan DP 0 Rupiah belum diteken oleh Gubernur Anies Baswedan. Ia mengatakan, saat ini Pemprov baru mengesahkan Pergub tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang akan menyalurkan hunian program tersebut kepada konsumen.

"(Pergub) yang sudah ditandatangani hari ini dan kita akan langsung isi personalianya. Mungkin dalam dua minggu ke depan kita akan seleksi," ungkap Sandiaga saat ditemui di Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) malam.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan bahwa UPT tersebut akan diisi oleh beberapa PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, kata dia, Pemprov tak perlu melakukan rekrutmen pegawai baru yang berdampak pada penambahan beban anggaran belanja daerah.

"Kita akan lihat dari talent pool yang dimiliki oleh Pemprov DKI, sosok yang tepat untuk mengisi personalia kelengkapan di UPT," imbuhnya.

Meski demikian, Sandiaga belum bisa menjelaskan nomenklatur untuk Pergub tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah ditandatangani tersebut. Hingga tulisan ini dirilis, Pergub itu juga belum bisa diakses dalam situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta.

Artinya, hal tersebut baru sebatas klaim dan belum ada kepastian apakah Pergub tersebut benar-benar telah diteken Anies Baswedan atau tidak.

Apalagi, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta pernah menyampaikan bahwa pembentukan UPT tak dapat dilakukan sebelum dikeluarkannya Pergub tentang penyelenggaraan dan skema keuangan DP 0 Rupiah.

Sebab, struktur, fungsi dan tugasnya akan bergantung pada Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dan pembentukannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Makanya saya bilang, UPT akan kita lihat bentuk penyelenggaraannya kalau pedomannya sudah clear. Baik skema pembiayaan, bisnis, proses pembiayaan," jelasnya kepada Tirto beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait DP 0 RUPIAH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto