tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memberikan tenggat waktu hingga 1 Februari 2018 bagi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan perusahaan asal Finlandia, Fortum, untuk menyepakati kerja sama business to business (B2B) proyek Intermediate Treatment Facilities (ITF) Sunter.
Ia mengatakan, hal tersebut sudah dibahas sebelumnya bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ini minggu terakhir yang diberikan oleh Pak Luhut kepada kerjasama (antara) Jakpro dengan Fortum, karena minggu depan tanggal satu Februari adalah deadline mereka mencapai kesepakatan tentang permasalahan B to B untuk memulai segera pembangunan ITF," ungkap Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Pendiri Saratoga Investama itu juga menyampaikan bahwa Jakpro dan Fortum telah menyetujui beberapa hal, di antaranya, skema pembagian keuntungan 51:49.
Sementara hal-hal yang belum disepakati, kata Sandi, seperti pengeluaran modal (capital expenditure) dan pengeluaran operasional (operational expenditure), biaya yang dikeluarkan dari anggaran pemerintah kepada pengelola sampah (tiping fee) berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (meter kubik), hingga besarnya harga listrik yang dijual.
"Pihak Jakpro melaporkan diskusinya sangat alot. Jadi kita berikan tenggat waktu Bu Duta Besar (Finlandia) juga sudah datang. Saya sampaikan, kita enggak punya keleluasan waktu," imbuh Sandi.
Volume Sampah di Jakarta Tak Pernah Menurun
Perlu diketahui, volume sampah di DKI Jakarta tak pernah menurun secara signifikan selama tiga tahun belakangan. Data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat, ada 150.000 hingga 200.000 ton sampah yang di bawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang setiap bulannya sejak tahun 2014.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov DKI berencana membangun ITF yang mampu mengelola sampah menjadi tenaga listrik di atas lahan milik Pemprov seluas 5,5 hektare di Sunter, Jakarta Utara.
Pembangunan ITF sebenarnya sudah ada dan menjadi bagian dari rencana penanganan kebersihan kota Jakarta sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah. Pembangunannya sempat terkendala karena Mahkamah Agung membatalkan peraturan tersebut pada tahun 2017.
Namun, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang menjadi Gubernur DKI Jakarta waktu itu bersikukuh untuk melanjutkan proyek dengan menugaskan PT Jakarta Propertindo, BUMD yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sebagai kontraktor. Dasar hukum yang dipakainya adalah Peraturan Gubernur nomor 50/2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah di Dalam Kota.
Sayangnya peletakan batu pertama pembangunan tersebut masih terkendala perubahan regulasi dan transisi kepemimpinan di Balai Kota. Pembangunan yang sebelumnya direncanakan sejak Maret, molor hingga saat ini. Padahal, selain Sunter, pembangunan ITF juga akan dilakukan di beberapa daerah lain seperti Cilincing, Duri Kosambi dan Cakung.
Karena itu lah, Sandi bersikukuh untuk mempercepat proyek waste to energy yang diharapkan juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru tersebut
"Karena rakyat Jakarta menghasilkan sampah 7.000 ton perhari, dan ini harus cepat ditindaklanjuti. Lahan sudah siap clean and clear tinggal dipakai. Itu yang utama," tegasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto