Menuju konten utama

Sandi akan Umumkan Besaran UMR Jakarta pada Selasa Pekan Depan

Sandi mengatakan besaran upah minimum regional akan diumumkan pada Selasa pekan depan (31/10/2017).

Sandi akan Umumkan Besaran UMR Jakarta pada Selasa Pekan Depan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno. Tirto.id/Arief Rachman.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memerintahkan Dewan Pengupahan untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan dipakai sebagai dasar menentukan upah minimum regional (UMR) Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.

Besaran UMR tersebut, kata Sandi, akan diumumkan pada Selasa pekan depan (31/10/2017). "Saya memerintahkan Pak Kadis (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) untuk segera menggunakan metode yang ada sehingga survei KHL itu bisa dilakukan dan hasilnya bisa didapat dalam beberapa hari ke depan," ungkapnya di Balai Kota, Kamis (26/10/2017).

Sebelum menyampaikan hal itu, Sandi mengaku telah bertemu dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan aliansi buruh se-DKI Jakarta. Ia menjamin bahwa penetapan UMR disesuaikan dengan aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun, ia meminta agar survei KLH yang menjadi dasar penentuan tersebut juga mencangkup pergerakan biaya hidup di Jakarta. Setelah survei dilakukan, tambah Sandi, dirinya bakal mengirimkan nota ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memutuskan besaran angka UMR di DKI.

"Kemarin selama proses keliling Jakarta, saya mendapatkan bahwa biaya hidup di Jakarta itu semakin meningkat. Nah kami ingin potretnya seperti apa dan kami lakukan sepanjang tahun 2018," ujar mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.

Survei terakhir KHL di Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada 2015. Saat itu, Pemprov mengacu pada PP 78 Tahun 2015 yang telah memiliki rumus penghitungan upah pekerja sesuai tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian, pada tahun 2016, UMP baru DKI Jakarta dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 227 Tahun 2016.

Namun beberapa waktu kemudian, para serikat pekerja menggugat Pergub itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Muhammad Toha, Sekertaris Jendral Forum Buruh DKI mengatakan, Pergub tersebut kemudian dicabut lantaran ada perbedaan pendapat dalam penetapan UMP tersebut.

"Semacam pertengkaran, antara yang memahami PP 78 dengan UU No. 13," ujarnya di Balai Kota usai bertemu Sandi.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan berharap survei KHL dapat dilakukan dengan baik sehingga dasar penetapan UMR di Jakarta dapat lebih adil dan mensejahterakan buruh.

"Saya kira wakil gubernur cukup bijaksana untuk kali ini untuk mengamanahkan kepada dewan melakukan survei karena agar tidak digugat kembali. Sehingga dalam waktu yang sekian hari diharapkan survei sudah bisa terlaksana," kata dia.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM REGIONAL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto