Menuju konten utama

Sandi akan Pakai UU Pengadaan Tanah untuk Pembebasan Lahan Ciliwung

Proyek normalisasi Ciliwung yang dimulai era Gubernur Joko Widodo baru mencapai 40-48 persen lantaran kendala pembebasan lahan.

Sandi akan Pakai UU Pengadaan Tanah untuk Pembebasan Lahan Ciliwung
Suasana Sungai Ciliwung yang meluap dan merendam pemukiman di Kampung Pulo, Jakarta, Selasa (6/2/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjamin dilanjutkannya kembali proyek normalisasi dan sodetan Kali Ciliwung yang dilakukan bersama Pemerintah Pusat. Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengatasi permasalahan akut banjir di Ibu Kota.

Ke depan, Sandi berkomitmen untuk turun langsung dan membicarakan masalah pembebasan lahan bersama warga. Jika dalam proses itu tak ada kesepakatan yang dicapai, maka Pemprov dapat menggunakan dalih "kepentingan umum" dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum agar proyek itu dapat tetap berlanjut.

"Ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang memberikan keleluasaan jika ini proyek yang sangat berpengaruh terhadap kepentingan umum dan negara," ungkap Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Pasal 5 dalam beleid itu mengatakan: "pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

Artinya, pemilik lahan yang sah bisa bersengketa dengan Pemprov dan menggugat ke Pengadilan jika penghitungan appraisal yang mereka terima tidak sesuai.

Sejauh ini, proyek yang dimulai era Gubernur Joko Widodo itu baru mencapai 40-48 persen lantaran kendala pembebasan lahan. Sandi menyebut, misalnya, proyek Sodetan Ciliwung baru bisa dimulai kembali setelah sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri oleh warga Bidara Cina.

Pengadilan memerintahkan Pemprov menghitung ulang luas lahan yang dibutuhkan untuk sodetan dan membayar ganti rugi lahan tersebut kepada penggugat.

"Sengketa tersebut ada di pengadilan dan [setelah ganti rugi] lahan tersebut langsung diserahkan ke Pemprov," ujar Sandi.

Sandi menegaskan akan tetap melanjutkan normalisasi Ciliwung. Ia juga berjanji akan turun langsung menemui warga untuk melakukan mediasi soal relokasi warga dari bantaran sungai. Sebab, kata dia, beberapa warga sudah menyatakan siap untuk direlokasi demi kepentingan normalisasi sungai.

Namun, hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena saat ini Pemprov tengah fokus pada penanggulangan banjir yang merendam sejumlah kelurahan di Jakarta.

Baca juga artikel terkait BANJIR JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra