Menuju konten utama
Dugaan Penipuan Investasi

Salman Nuryanto Pimpinan Pandawa Group Dicokok Polisi

Pimpinan Pandawa Group dicokok polisi. Ia diduga menggelapkan dana nasabah senilai Rp20 miliar.

Salman Nuryanto Pimpinan Pandawa Group Dicokok Polisi
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak (kedua kanan) didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Wawan Munawar (kedua kiri) dan Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono (kiri) memperlihatkan barang bukti kejahatan investasi bodong saat rilis kasus di Mapolda Kalbar, Selasa (1/11). Pada Rabu (26/10) di Bali, Tim gabungan dari Dit Reskrimsus Polda Kalbar, Jatanras Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Mempawah berhasil menangkap Mahhut yang menjadi tersangka pelaku penipuan dengan modus investasi bodong "Save Our Trade" sejak Januari 2015 hingga merugikan nasabahnya sebesar Rp43 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang.

tirto.id - Pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp20 miliar. Salman ditangkap di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang Banten pada Senin (20/2/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta pada Senin siang mengkonfirmasi kabar penangkapan terhadap pimpinan perusahaan investasi tersebut.

"Informasi penangkapan itu benar tapi belum dapat dijelaskan secara detail," kata Argo.

Sebelum menjelaskan lebih detil, Argi mengakui akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penangkapan itu.

Menurut kabar yang dilansir Antara, Polda Metro juga menangkap orang terdekat yang melindungi Nuryanto selama pelarian menjadi buronan.

Salman diburu sejak sebulan lalu setelah sejumlah investor melaporkan dugaan penipuan dan TPPU kepada Polda Metro Jaya. Salah satu pelapor "investasi bodong" itu adalah Diana Ambarsari. Polisi mencatat laporan Diana dalam LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2017. Diana menduga Salman telah melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sebelum dugaan penipuan itu mencuat, Diana mengaku tertarik dengan iming-iming keuntungan 10 persen per bulan dari bisnis multi level merketing (MLM) yang ditawarkan Nuryanto sejak Februari 2016. Ia mengaku awalnya keuntungan itu diberikan secara normal. Namun memasuki akhir tahun 2016, keuntungannya berkurang menjadi 5 persen sampai kemudian perusahaan itu vakum.

Kepada Diana, manajemen Pandawa Group menjanjikan perusahaan akan beroperasi normal pada Januari 2017. Namun sampai dengan 2 Februari 2017 Pandwa Group tak memenuhi janjinya.

Belakangan Diana tahu, bahwa investasi Pandawa Group bermasalah usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa perusahaan MLM itu ilegal.

Ia menjelaskan Pandawa Group menjalankan bisnis MLM menarik modal dari sejumlah investor untuk diputarkan kepada pedagang pasar dan makanan.

Diana mencatat anggota investor Pandawa Group mencapai 173 orang dengan investasi berbeda per orang sehingga kerugian mencapai Rp20 miliar.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH