tirto.id - Mantan anggota juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Perjanjian Helsinki, Bahtiar Abdullah menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Dalam sidang ini, Bahtiar bercerita soal program-program yang dibuat Irwandi selama menjabat.
"Setelah dia jadi Gubernur itu saya lihat banyak usaha-usahanya itu untuk membantu rakyat Aceh, seperti meningkatkan standar pendidikan, kesehatan, sosial, dengan program-programnya," kata Bahtiar saat bersaksi untuk Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3).
Salah satu yang ia soroti ialah di bidang pendidikan. Bahtiar menyebut Irwandi banyak membuka program beasiswa untuk masyarakat Aceh.
Selain itu, Bahtiar menceritakan, Irwandi telah banyak membuat program untuk kesejahteraan rakyat Aceh seperti Aceh Hebat, Aceh Pandai dan Aceh Bermartabat. Namun sayang program itu belum sempat berjalan.
"Dari situ saya lihat banyak program itu yang telah disusun tetapi sayang belum sempat terlaksana," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Irwandi membenarkan ia membuat program beasiswa selama dirinya menjabat sebagai Gubernur. Dia mengklaim terdapat ribuan anak Aceh yang telah merasakan beasiswa tersebut
"Ada 2.600 orang yang saya kirim ke luar negeri, di dalam negeri saya enggak tahu jumlahnya. Kemudian di Aceh kan pasca-konflik dan tsunami Aceh banyak anak yatim dari tahun 2008 saya rintis dan 2009 direalisasi dan berikan beasiswa kepada 120 ribu anak yatim, anak SD sampai tamat SMA," ucap Irwandi.
Irwandi mengaku mendanai program beasiswa tersebut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Di sana dianggarkan masing-masing penerima beasiswa mendapat Rp 2,4 juta.
Jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
--------------------------------------------------------------------------------
Berita ini mengalami perubahan pada judul karena terdapat kekeliruan penyebutan nama jabatan Bahtiar Abdullah yang sebelumnya disebut sebagai mantan asistensi gubernur. Judul awal berita ini adalah "Mantan Bawahan Ceritakan Program Irwandi Yusuf Selama Menjabat", kemudian kami ubah menjadi "Saksi Ceritakan Program Irwandi Yusuf Selama Menjabat".
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto