tirto.id - Saksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin sekaligus peracik kopi Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra mengatakan, kopi es Vietnam sisa minuman Mirna sempat dicicipi oleh seorang Manajer Olivier.
Pernyataan tersebut disampaikan Rangga dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (21/7/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para karyawan Olivier, kafe yang berlokasi di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Setelah kejadian di meja nomor 54 [di mana korban duduk], kopi dibawa ke 'pantry', kemudian dicicipi oleh Manajer Bar Ibu Devi. Saya tahu karena dilakukan di depan saya," ujar Rangga.
Menurut Rangga, Devi mencicipi kopi itu dengan meneteskan ke tangannya lalu disentuhkan ke lidah.
Setelah itu, kata Rangga, Devi membuang ludah (melepeh) dan merasa tidak nyaman. Setelah itu, Devi memerintahkan untuk menyimpan kopi.
"Kami membungkus sisa kopi yang sudah diminum itu dengan plastik," ungkap Rangga, yang bekerja di Olivier sejak Juni 2015.
Rangga sendiri adalah sosok yang menyiapkan semua bahan kopi es Vietnam, sebelum disajikan langsung di depan pemesan oleh seorang pelayan pengantar.
Sebelumnya, sosok lain yang sempat mencicipi kopi Mirna adalah Hani. Sama seperti Devi, Hani juga mengaku hanya menyentuhkan cairan kopi itu ke lidahnya, setelah Mirna mengaku rasa minuman itu buruk dan sangat tidak enak.
Hani juga mengaku sempat mendapat perawatan di RS Abdi Waluyo pada 6 Januari 2016, lokasi di mana Mirna dinyatakan meninggal dunia, setelah memberitahukan dia juga mencicipi kopi yang sama dengan korban.
Rangga sendiri mengatakan dirinya hanya mencium aroma kopi bekas minuman Mirna tersebut. "Baunya sangat menyengat dan warnanya kekuningan seperti kunyit," tutur dia.
Jessica sendiri tidak memberikan komentar atas keterangan saksi Rangga.
Adapun pada hari ini, Kamis (21/7/2016), sidang kasus tewasnya Mirna diduga akibat sianida menghadirkan beberapa saksi dari karyawan Olivier.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016, diduga usai menenggak kopi es Vietnam di Kafe Olivier. Terdakwa dalam kasus ini adalah Jessica Kumala Wongso dan saksi kunci Hani.