tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya batal memeriksa I Gede Ari Astina alias Jerinx atas kasus dugaan pengancaman terhadap blogger Adam Deni.
"Berdasarkan hasil laporan dari penyidik, saudara J tidak bisa hadir hari ini karena alasan sakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (26/7/2021).
Ia berharap Jerinx bisa memberikan klarifikasi atas dugaan perkara tersebut. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jerinx.
Yusri mengatakan rencananya hari ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk bisa memastikan kelanjutan perkara ini.
Jika hasil gelar perkara internal itu memastikan bahwa Jerinx terbukti mengancam, maka kasus ini akan ditingkatkan dari ranah penyelidikan ke penyidikan.
Pada 10 Juli lalu, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, ia mengadukan soal dugaan ancaman melalui media elektronik.
Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Sebelum mengadu ke polisi, Adam mengaku telah ditelepon oleh Jerinx pada 2 Juli. Kala itu Jerinx sempat memaki dan menuduhkan bahwa Adam adalah penyebab akun Instagram @jrxsid hilang.
"Saya juga dituduh dibayar oleh beberapa artis/selebgram untuk membela mereka yg diasumsikan oleh JRX kalo artis/selebgram di endorse covid. Segala tuduhakan iki bisa saya patahkan dengan bukti. Dan tlfn dari JRX yg berisi maki2an ke saya sudah saya rekam," tulis Adam.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, Jerinx pernah menjadi terpidana kasus ujaran kebencian dan ditahan 10 bulan kurungan. Denda Rp10 juta yang menjadi putusan dalam vonis juga telah dibayarkan. Maka pria itu bebas pada 8 Juni 2021.
Jerinx tersandung kasus lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia Bali hingga diproses secara hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto