Menuju konten utama

Sah! Grab & Uber Akhirnya Berbadan Hukum Koperasi

Sah! Grab & Uber Akhirnya Berbadan Hukum Koperasi

tirto.id -

Layanan transportasi berbasis online, Grab dan Uber, akhirnya resmi berbadan hukum koperasi dalam nama Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) setelah pengajuannya dikabulkan Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyerahkan akta pendirian PRRI di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM  pada Rabu (16/3/2016).

"Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri," kata Menteri Puspayoga.

Menteri Puspayoga menjelaskan pada dasarnya persoalan utama bukan terletak pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya. Oleh karena itu, kata Puspayoga, perusahaan angkutan umum darat lain dapat menganggap layanan aplikasi transportasi online tidak memenuhi aturan yang berlaku alias ilegal.

"Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi," tambah Puspayoga.

Di samping itu, kata Puspayoga, dengan berkoperasi maka para anggota koperasi PRRI sudah bisa menikmati berbagai kemudahan dari pemerintah, di antaranya fasilitas akses kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan suku bunga rendah.

"Kredit itu bisa untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp 25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno menjelaskan bahwa selama ini pengusaha rental mobil yang umumnya berafiliasi dengan Grab Car dan Uber tidak memiliki badan hukum.

Ponco menjelaskan dengan berkoperasi, pihaknya sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi.

"Dasar kami berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum. Jadi, Grab Car mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia," katanya.

Selain itu, lanjut Ponco, dengan berkoperasi maka pihaknya bisa mengadakan program untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya. Ponco menyebut beberapa keuntungannya antara lain terdaftar dalam asuransi jiwa dan layanan bengkel 300 unit mobil.

"Nantinya koperasi akan bekerja sama dengan bengkel lain dan ATPM (agen tunggal pemegang merek) dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi," tutup Ponco.

Baca juga artikel terkait ANAK AGUNG GEDE NGURAH PUSPAYOGA atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH