Menuju konten utama

RUU Ekstradisi Cina: Ribuan Orang Ikut Demonstrasi di Hong Kong

Unjuk rasa soal RUU ekstradisi Cina memasuki pekan kedua dan diikuti hampir 2 juta warga Hong Kong.

RUU Ekstradisi Cina: Ribuan Orang Ikut Demonstrasi di Hong Kong
Para pengunjuk rasa memegang plakat saat mereka menggelar protes Hong Kong terhadap undang-undang ekstradisi, Minggu, 9 Juni 2019. FOTO/AP

tirto.id - Ribuan orang turun ke jalan-jalan utama Hong Kong pada minggu kedua aksi protes rancangan undang-undang ekstradisi Cina.

Dikutip dari CNN, perwakilan demonstran aksi mengatakan unjuk rasa ini diikuti sekitar 2 juta orang atau peningkatan dari 1,03 juta pada unjuk rasa pekan lalu.

Namun polisi mengatakan 338.000 orang ambil bagian pada hari Minggu (16/6/2019). Sejumlah besar pengunjuk rasa berkumpul di Victoria Park kota mengenakan hitam serta pita putih.

Pengunjuk rasa juga membawa bunga putih untuk menghormati seorang pria yang meninggal setelah jatuh dari gedung pada hari Sabtu sambil memegang spanduk yang menentang RUU ekstradisi.

"Kami membeli bunga putih itu dengan harapan ia bisa beristirahat dengan tenang," kata Michael, 23 tahun, yang bekerja di konsesi dan hanya memberikan nama depannya.

Seperti banyak orang lain di sekitarnya, ia membawa papan bertuliskan "Kebebasan itu Tidak Gratis."

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam, pada Sabtu (15/6/2019) mengatakan pengesahan RUU itu akan ditangguhkan dan pembacaan kedua yang akan dilakukan bulan ini juga dibatalkan.

Analisis dari BBC New Helier Cheung mengatakan penundaan pengesahan RUU ekstradisi Cina guna mengurangi kemarahan publik.

Ia menilai pemerintah saat ini berusaha untuk melakukan tindakan "perdamaian" dengan pengunjuk rasa. Pihaknya memahami aksi pemrotes "melakukan aksi protes berdasarkan cinta dan perhatian terhadap Hong Kong".

Hong Kong merupakan bekas koloni Inggris, tetapi dikembalikan ke pemerintahan Cina pada tahun 1997 di bawah kesepakatan "satu negara, dua sistem" yang menjamin otonomi.

Pemerintah berargumen RUU ekstradisi yang diusulkan akan "menutup celah" sehingga kota itu tidak akan menjadi surga bagi para penjahat, menyusul kasus pembunuhan di Taiwan.

Para kritikus mengatakan undang-undang ekstradisi itu akan mengekspos orang-orang di Hong Kong ke sistem peradilan Cina yang sangat "cacat" dan mengarah pada erosi lebih lanjut terhadap independensi peradilan kota.

Banyak yang takut hukum itu bisa digunakan untuk menargetkan lawan politik negara Cina.

Baca juga artikel terkait RUU EKSTRADISI CINA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Politik
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH