Menuju konten utama

Romahurmuziy Kembali Mengeluh Sakit

Romahurmuzuy kembali mengeluh sakit di tahanan KPK. Namun KPK tidak melakukan pembantaran. 

Romahurmuziy Kembali Mengeluh Sakit
Anggota DPR Fraksi PPP nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id -

Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy kembali mengeluh sakit saat mendekam di rumah tahanan K4 Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah enggan mengatakan keluhan pria yang disapa Romi tersebut dengan alasan etis. Namun ia menuturkan, tim dokter di rutan masih bisa menangani keluhan Romi.

"Jadi tidak ada pembantaran," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (8/5/2019).

Sebelumnya, Romi juga pernah mengeluh sakit sampai harus dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta sejak 2 April 2019.

Perawatan Romi di RS Polri berlangsung sekitar sebulan. Pada 2 Mei 2019, izin pembantaran Romahurmuziy dicabut dan mantan ketua umum PPP itu kembali mendekam rutan KPK.

Romahurmuziy (RMY) merupakan tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH