Menuju konten utama

Rizieq Shihab Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Konten Porno

Rizieq Shihab sudah memiliki kegiatan yang sebelumnya direncanakan dan sebelum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Konten Porno
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pemeriksaan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang telah dijadwalkan hari ini, Selasa (25/4/2017), harus ditunda. Sebabnya, Rizieq Shihab yang mulanya akan diperikda sebagai saksi dugaan tindak pidana pornografi tidak bisa datang ke Polda Metro Jaya.

"Habib [Rizieq] belum bisa hadir jadi belum ke Polda Metro Jaya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.

Sugito mengungkapkan Rizieq memiliki kegiatan yang sudah direncanakan dan sebelum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

Kegiatan itu, menurut Sugito, tidak dapat ditinggalkan Rizieq Shihab karena sudah diagendakan sebelumnya.

"Insyaallah pekan depan [memenuhi panggilan]," ujar Sugito.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemanggilan Rizieq Shihab dan istrinya Syarifah Fadhlun Yahya terkait dugaan pornografi pada Selasa ini.

"Ya betul jam 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Tirto, Senin (24/4/2017).

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menuturkan, Polda Metro Jaya tidak hanya memeriksa Rizieq tetapi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Rizieq, perempuan bernama Emma yang disebut-sebut dalam chat dugaan pornografi, dan Firza Husein.

Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu awalnya beredar berupa screen shot percakapan bermuatan pornografi yang diduga antara pria yang disebut sebagai Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1/2017).

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari