Menuju konten utama

Rizieq Shihab Kesal Dikejar-kejar Pihak Kepolisian

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merasa kesal karena pihak Kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran hingga upaya penjemputan paksa hari ini.

Rizieq Shihab Kesal Dikejar-kejar Pihak Kepolisian
Rizieq Shihab (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

tirto.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merasa kesal karena pihak Kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran hingga upaya penjemputan paksa terhadap dirinya.

"Ini (kekalahan Ahok) bukan berarti yang berperan aktif untuk mengalahkan Ahok itu hanya Rizieq. Kan banyak pihak. Kenapa semua dilimpahkan ke Habib Rizieq? Ini Habib Rizieq agak kesel," kata pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Tirto, Senin (15/5/2017).

Sugito menuding penjemputan paksa Rizieq sebagai ajang balas dendam setelah kalahnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI Jakarta. Ketua tim bantuan hukum FPI ini menilai pemerintah selaku penguasa menggunakan kekuasaan untuk menjatuhkan Rizieq.

Ia menilai pihak Kepolisian mendorong Rizieq untuk diperiksa, dijemput paksa, ditahan, dan segera ditetapkan sebagai tersangka usai Ahok dipenjara dan kalah dalam Pilgub DKI. Padahal, vonis Ahok sudah sesuai dengan keputusan pengadilan serta kekalahan Ahok tidak hanya karena Rizieq.

Sugito menegaskan, pihaknya belum mendapat konfirmasi tentang penjemputan paksa Rizieq dan belum menerima surat penjemputan paksa.

"Saya belum menerima (surat)," ujar Sugito.

Sugito mengaku Rizieq sebelumnya ingin kembali ke Indonesia, Senin (15/5/2017). Akan tetapi, Rizieq memutuskan untuk batal pulang ke Indonesia setelah melihat perkaranya bermuatan politik. Bahkan, Rizieq mengaku mempersiapkan sejumlah strategi untuk menangani masalah tersebut.

"Sebenarnya Rizieq kemarin mau balik tapi ketika hukum sudah menjadi alat kekuatan dan alat politik, Habib berpikir 'oh ini harus ada strategi baru untuk melawannya'," kata Sugito.

Sugito mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi Rizieq berada saat ini. Sepengetahuan Sugito, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu masih berada di Malaysia. Namun, ia tidak memungkiri Rizieq telah berangkat ke Arab Saudi.

"Nggak tahu persis, setahu saya masih di Kuala Lumpur, tapi ada yang mengatakan sudah ke Saudi lagi," tutur Sugito.

Sugito mengaku Rizieq tidak mengetahui kabar penjemputan paksa. Namun, ia menduga penjemputan paksa Rizieq bisa saja seperti kisah tahun 2008. Kala itu, Rizieq dijemput paksa dari Kualalumpur, Malaysia terkait aksi penyerangan kelompok Aliansi Kebebasan Beragama di depan Istana. Pentolan FPI itu dibawa saat berada di pesawat. Padahal, Rizieq tidak terlibat dalam aksi tersebut.

"Jadi kalau model kepolisian dijemput ke pesawat, kita nggak bisa ngapa-ngapain. Paling saya nanti langsung ke Polda," tegas Sugito.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat perintah untuk mengejar keberadaan Rizieq dan melakukan penjemputan paksa.

"Hari ini yah, jadi nanti kita akan berkoordinasi dengan pengacaranya terkait di mana yang bersangkutan," kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Sampai saat ini, polisi melakukan pengejaran terhadap Rizieq Shihab. Suami dari Umi Syarifah itu terus dikejar oleh kepolisian guna dimintai keterangan tentang perkara pornografi.

Argo tidak memungkiri, polisi akan meminta bantuan polisi luar negeri seperti Malaysia dan Arab Saudi, apalagi beredar kabar Rizieq telah berpindah dari Malaysia ke Arab Saudi.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan Polda Metro Jaya mengajukan permohonan Red Notice. Akan tetapi, mantan Kabid Humas Polda Jatim itu memastikan mereka lebih memfokuskan pencarian di Indonesia.

"Kita di Indonesia dulu ya," tegas Argo.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Shihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.

Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Rizieq Shihab sebagai saksi. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada 25 April lalu, namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umroh.

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Senin (8/5/2017) untuk pemeriksaan Rizieq pada Rabu (10/5/2017). Sayangnya, lagi-lagi Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri