tirto.id - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan bahwa aksi "212" bukanlah kegiatan anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau kebhinekaan, melainkan upaya penegakan hukum terhadap penista agama.
"Kita aksi untuk menegakkan hukum terhadap penista agama," kata Rizieq di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (01/2/2017).
Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan upaya makar. Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diperiksa selama tujuh jam di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Rizieq juga mengaku diminta keterangan untuk tersangka dugaan percobaan makar yakni Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dan Ratna Sarumpaet.
Para tersangka itu, kata Rizieq, tidak terlibat dalam upaya makar maupun pemufakatan jahat terhadap pemerintahan yang sah.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir yang juga diperiksa Polisi mengungkapkan bahwa penyidik hanya mengkonfirmasi soal agenda aksi "411".
Bachtiar juga mengaku ditanya tentang keterlibatannya pada beberapa pertemuan sebelum aksi 411 dengan 27 pertanyaan.
Namun, Bachtiar membantah bahwa aksi 411 tersebut bertujuan menggulingkan kekuasaan. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pengunjuk rasa tidak menghendaki terjadi kerusuhan.
"Aksi adalah murni aksi unjuk rasa umat Islam soal penistaan agama," ujar Bachtiar.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan terhadap dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI Pertama, Sukarno.
Kabar ini telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin (30/1/2017).
"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikan jadi tersangka," kata Yusri.
Ia menambahkan, status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.
Kasus yang menjerat Rizieq ini bermula saat putri Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkannya ke Polda Jawa Barat pada 28 Oktober 2016. Sukma menduga Rizieq telah melecehkan dasar negara Pancasila dalam ceramahnya yang beredar di YouTube.
Selain itu, Sukmawati menuding Rizieq telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.
Dalam laporannya ke Polda Jabar, Sukmawati turut menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik berisi rekaman ceramah Ketua FPI di Jawa Barat.
Laporan teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto