Menuju konten utama

Richard Muljadi Sakit, Sidang Pembacaan Vonis Ditunda

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Richard Muljadi ditunda, Kamis (21/2/2019).

Richard Muljadi Sakit, Sidang Pembacaan Vonis Ditunda
Hasil tes urine cucu konglomerat pemilik Tempo Scan Group, Richard Muljadi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Richard Muljadi ditunda hari ini, Kamis (21/2/2019). Persidangan cucu konglomerat Kartini Muljadi, pemilik Tempo Scan dan Indika Group itu ditunda karena sakit saat hari pembacaan putusan. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (28/2/2019).

Proses persidangan pun berjalan tidak sampai 10 menit. Tidak lama hakim Krisnugroho membuka sidang, Richard tidak menduduki kursi pesakitan. Hakim pun bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda yang hadir dalam persidangan.

"Pak Jaksa, terdakwa?" tanya hakim Krisnugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

"Mohon izin terdakwa sakit, Yang Mulia," kata Jaksa Yerich.

Jaksa pun menyerahkan selembar surat kepada majelis hakim yang juga disaksikan oleh penasihat hukum Richard, Baso Fakhruddin. Setelah hakim berdiskusi lalu membacakan ketetapan kalau Richard tidak bisa memenuhi panggilan persidangan karena sakit sesuai surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pelayanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat yang ditandatangani oleh dokter RSKO dr. Azhar Jaya.

Sidang pun akhirnya ditunda pekan depan sesuai permintaan jaksa.

"Kari Kamis tanggal 28 Februari 2019 acara pembacaan putusan dari majelis hakim. Perintah terhadap penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, sidang selesai dan ditutup," ujar hakim Krisnugroho seraya menutup sidang.

Usai persidangan, jaksa Yerich menyebut Richard sakit sejak pagi. Richard disebut sakit mual, muntah, dan demam. Pihak kejaksaan pun menyebut Richard sampai masuk UGD RSKO.

"Informasinya yang bersangkutan langsung masuk UGD RSKO, ini informasi yang saya dapatkan tadi," kata Jaksa Yerich usai persidangan.

Jaksa membantah kalau mereka sedang mengulur waktu. Mereka menilai, penyakit Richard adalah hal biasa. "Gak ada. Biasa kalau orang sakit," kata Jaksa Yerich.

Di sisi lain, Baso selaku penasihat hukum tidak tahu kalau kliennya sakit. Baso baru tahu pada saat sidang tadi ketika jaksa penuntut umum menjelaskan kepadanya. Ia pun tidak mengetahui detail penyakit karena hanya melihat sekilas dari surat tersebut. Kini, pihak penasihat hukum berencana menjenguk Richard.

"Ini makanya sekarang saya mau ke RSKO untuk melihat seperti apa kondisinya," kata Baso usai persidangan.

Baso enggan menanggapi kemungkinan pembacaan vonis Richard akan bebas. Namun, keluarga dan penasihat hukum hanya berharap mendapat hukuman yang adil dari perbuatan Richard.

"Kalau kita dari pihak penasihat hukum dan pihak keluarga, kita mengharapkan hukuman yang seringan-ringan dan seadil-adilnya bagi Richard," kata Baso.

Richard berurusan dengan hukum karena ditangkap memiliki narkoba saat berada di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018. Polisi saat itu menyita ponsel yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat neto 0,03854 gram.

Jaksa menegaskan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri