Menuju konten utama

Ribuan Cangkul Impor Ilegal Ditemukan di Surabaya & Tangerang

Indikasi cangkul impor ilegal dilihat dari barang yang sudah jadi. Padahal izin impor hanya boleh dalam bentuk barang mentah.

Ribuan Cangkul Impor Ilegal Ditemukan di Surabaya & Tangerang
Pedagang menata sejumlah kepala cangkul impor asal Tiongkok yang dijual di salah satu toko pertanian di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/11). Kementerian Perdagangan memberikan izin kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengimpor 1,5 juta unit kepala cangkul pada Juni 2016, tetapi realisasi hanya sebesar 5,7 persen atau 86.190 unit.. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd/16.

tirto.id - Kementerian Perdagangan menemukan ribuan cangkul impor ilegal dalam bentuk jadi di gudang importir.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, temuan ini diperoleh dari dua perusahaan yang diduga melakukan impor cangkul ilegal. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Tangerang dan Surabaya.

"Soal cangkul itu. Itu pun bukan dalam bentuk jadi. Nah, yang kami temukan ini ditemukan sudah jadi. Sudah ada gagangnya. Itu diduga ilegal sedang kami dalami. Tapi sementara kami amankan," kata dia di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

"Ini kami sedang inventarisir kurang lebih sampai ribuan lah di Tangerang dan Surabaya," imbuhnya.

Cangkul ilegal terindikasi dikirim dari Cina. Temuan tersebut tak hanya cangkul, ditemukan juga sekop dan beberapa alat pertanian lainnya.

"Ada cangkul ada sekop. Kami temukan di gudang importir," kata dia.

Ia juga bilang, tengah mendalami importir itu. Bila terbukti melakukan pelanggaran tak memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI), maka importir tersebut akan dicabut izin impornya.

"Sebenarnya tadi izin impor baru sekali dikeluarkan. Nah, ini dengan patut diduga ilegal. Jadi mungkin ini bisa dampak dari post boarder. Itu berarti kan masuknya enggak punya surat PI impor, kalau terbukti ya harus [dicabut izinnya]," jelas dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Permendag Nomor 30 tahun 2018 tentang impor perkakas tangan. Impor perkakas tangan tidak boleh dalam bentuk jadi, kecuali dalam bentuk bahan baku.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengklaim, hanya memberikan izin impor untuk barang-barang mentah yang menjadi bahan utama pembuatan cangkul.

"Kita ada Permendag 30/2018 tentang impor perkakas tangan. Nah, impor perkakas tangan enggak boleh dalam bentuk jadi, kecuali dalam bentuk bahan baku. Dan kita selama tahun 2019 hanya baru 1 kali impor bahan baku untuk perkakas tangan. Jadi baru berbentuk lembaran," kata dia.

Wisnu juga mengatakan, barang mentah tersebut dikirim dalam bentuk lembaran-lembaran baja, sehingga belum diproses peruncingan untuk ujung pelat dan diberikan gagang serta merek.

Baca juga artikel terkait CANGKUL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali