Menuju konten utama

Ribuan Buruh akan Demo Tolak Outsourcing di BUMN pada Rabu Besok

Massa buruh akan menggelar aksi demonstrasi pada Rabu besok untuk menuntut penyelesaian masalah pekerja outsourcing di berbagai BUMN.

Ribuan Buruh akan Demo Tolak Outsourcing di BUMN pada Rabu Besok
Konfresensi pers Gerakan Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) di kantor LBH Jakarta, Selasa (27/2/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Gerakan Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta untuk mendesak penghentian sistem kerja alih daya atau outsourcing di BUMN, pada Rabu (28/2/2018).

Koordinator Geber BUMN Achmad Ismail mengatakan demonstrasi itu digelar karena organisasinya menilai penghapusan sistem kerja alih daya di semua BUMN tak kunjung terealisasi. Padahal, hal itu sudah menjadi rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN Komisi IX DPR pada 2013 lalu.

"Estimasi (massa) sebenarnya seribuan orang yang datang. (Massa buruh) Itu dari berbagai unsur, dari Banten, kemudian dari Jakarta, juga dari Bekasi," kata Ismail saat menggelar konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pada Selasa (27/2/2018).

Menurut Ismail, organisasinya menyesalkan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR tak kunjung dilaksanakan oleh semua BUMN. Panja itu tercatat mengeluarkan 12 rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian BUMN.

"5 tahun (usai ada rekomendasi) tentu banyak perkembangan yang seharusnya sudah dicapai. Namun faktanya menurut kami perkembangan itu nihil," kata Ismail.

Poin utama rekomendasi itu ialah bahwa BUMN di seluruh Indonesia harus menghapuskan praktik penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja. Praktik ini membuat sistem pekerjaan outsourcing kerap berlaku di sejumlah BUMN.

Panja DPR itu juga merekomendasikan agar semua BUMN membayar penuh hak normatif pekerjanya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berkekuatan hukum tetap sesuai pasal 156 UU 13/2003. Ketentuan itu harus berlaku bagi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Rekomendasi itu juga melarang BUMN mengintimidasi dan meneror pekerja yang berserikat maupun menggelar aksi mogok kerja.

Ismail mencatat kasus PHK para pekerja outsourcing di BUMN masih kerap terjadi. Ia mencontohkan PHK sepihak terhadap 1.095 awak mobil tangki PT Pertamina. Selain itu, kasus PHK 600 pegawai Krakatau Steel. Ismail menambahkan kasus serupa menimpa 60 pekerja Perum PPD (Perusahaan Pengangkutan Djakarta), 150 pekerja PT Pelindo II dan 23 pekerja PT Pelindo III.

Ismail menambahkan organisasinya masih menemukan penggunaan vendor oleh perusahaan milik negara. Dia juga menuding sebagian BUMN tidak mendaftarkan para pegawai outsourcing ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ismail juga mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak tampak berupaya melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR pada 2013 lalu. "Padahal sebetulnya cukup mudah untuk bisa melaksanakan rekomendasi Panja," kata Ismail.

Ismail menambahkan aksi demonstrasi ribuan buruh di Jakarta pada Rabu besok juga melibatkan massa dari 16 organisasi pekerja di lingkungan BUMN. Misalnya, Serikat Pekerja Container (SPC), Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina, Jasa Armada Indonesia (JAI), Serikat Pekerja Baja Cilegon, Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia dan lainnya.

Para buruh akan menggelar longmarch ke Kantor Kementerian BUMN dan kemudian menuju Istana Negara Jakarta. Mereka berharap bertemu dengan Istana Negara untuk menyampaikan tuntutannya. Demonstrasi itu akan mengajukan 5 poin tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mereka akan menuntut pemerintah menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR. Kedua mereka menuntut pengangkatan pekerja outsourcing sebagai pegawai BUMN dan pemenuhan semua hak normatifnya.

Ketiga, mereka menuntut pembentukan tim percepatan penyelesaian rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR dengan SK dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja melibatkan Geber BUMN. Keempat mereka akan menuntut pengambilalihan penanganan permasalahan outsourcing di lingkungan BUMN di bawah tangan presiden. Kelima, mereka meminta pembentukan Raker Gabungan untuk menuntut pertanggungjawaban Presiden, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja tentang permasalahan outsourcing di lingkungan BUMN.

Baca juga artikel terkait PEKERJAAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom