Menuju konten utama

RI-Malaysia Percepat Realisasi TCA Demi Perdagangan Kala Pandemi

Kebijakan perjalanan atau Travel Corridor Arrangement antara Indonesia-Malaysia bisa diwujudkan untuk mudahkan perdagangan saat pandemi.

RI-Malaysia Percepat Realisasi TCA Demi Perdagangan Kala Pandemi
Upacara Penyambutan Resmi PM Malaysia, di Istana Kepresidenan Jakarta, (5/2/2021). Muchlis/Biro Setpres

tirto.id - Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membangun kebijakan perjalanan (Travel Corridor Arrangement/TCA). Kedua negara akan membahas lebih lanjut pelaksanaan TCA tersebut. Kedua kepala negara optimistis TCA segera terealisasi.

"Saya juga menyambut baik kesepakatan secara prinsip dibentuknya Travel Corridor Arrangement kedua negara dan mengenai waktu pemberlakuan TCA akan dikomunikasikan kemudian," kata Presiden Joko Widodo saat menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin di Istana Kepreesidenan, Jakarta, Jumat (5/2/2021)

Travel corridor arrangement adalah kebijakan negara untuk mempermudah mobilitas masyarakat Indonesia maupun negara lain untuk masuk ke Indonesia maupun negara tujuan. Akan tetapi, warga tersebut harus memenuhi syarat tertentu sebelum memasuki daerah tersebut.

Jokowi juga mendorong agar pelaksanaan TCA di tingkat Asia Tenggara perlu didorong lebih lanjut, terlebih di masa pandemi.

"Saya juga menyampaikan pentingnya ASEAN segera menyelesaikan ASEAN travel corridor framework dan di masa sulit seperti ini menjadi kepentingan ASEAN untuk terus menunjukkan soliditas," kata Jokowi.

PM Malaysia Muhyiddin Yassin mendukung penerapan TCA. Menurutnya, TCA dapat merangsang kembali perdagangan Indonesia-Malaysia yang terdampak akibat COVID-19.

"Apa yang penting ialah pihak berkuasa kesehatan kedua negara perlu meneliti dan menilai situasi semasa COVID-19 sebelum dapat dilaksanakan," kata Muhyiddin.

Baca juga artikel terkait INDONESIA-MALAYSIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali