Menuju konten utama

RI Desak Perlucutan Senjata Nuklir di Forum Internasional

Pemerintah Indonesia terus mendesak adanya pembahasan di forum-forum internasional tentang perlucutan senjata nuklir dan senjata kimia.

RI Desak Perlucutan Senjata Nuklir di Forum Internasional
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memeriksa roket balistik strategis jarak jauh Hwasong-12 (Mars-12) dalam foto tidak bertanggal yang disiarkan oleh Pusat Agensi Berita Korea Utara (KCNA), Senin (15/5). ANTARA FOTO/KCNA via REUTERS

tirto.id - Pemerintah Indonesia terus mendesak adanya pembahasan di forum-forum internasional tentang perlucutan senjata nuklir dan senjata kimia, kata Wakil Tetap RI di Wina 2012-2017 Duta Besar Rahmat Budiman.

"Ada ketidakberimbangan dalam penerapan NPT (Non-Proliferation Treaty/pembatasan kepemilikan senjata nuklir) maka Indonesia terus mendesak pembahasan di forum internasional tentang perlucutan senjata (nuklir)," kata Dubes Rahmat Budiman di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Pernyataan tersebut dia sampaikan pada acara Forum Kajian Kebijakan Luar Negeri (FKKLN) 2017 bertema "Nuklir: Ancaman dan Manfaat" di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri RI.

Menurut Rahmat, Indonesia selalu berperan aktif dalam mendukung upaya penghapusan dan pelarangan senjata nuklir di tingkat regional maupun global.

Dia menjelaskan bahwa posisi Indonesia terhadap isu senjata nuklir mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada bagian di mana Indonesia berkewajiban untuk turut menciptakan ketertiban dunia.

Selain itu, Indonesia juga memiliki Undang-Undang No.8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir.

Untuk itu, ujar Dubes Rahmat, posisi Indonesia terhadap isu senjata nuklir mengacu pada kedua undang-undang tersebut yang dilaksanakan melalui pendekatan tiga pilar penanganan nuklir.

Ketiga pilar posisi Indonesia dalam penanganan nuklir tersebut adalah perlucutan senjata, non-proliferasi, dan penggunaan nuklir dengan maksud damai.

"Dalam penerapan tiga pilar ini, Indonesia menggarisbawahi perlunya mengimplementasi secara berkembang tiga pilar itu dilaksanakan secara transparan dan tidak diskriminatif," ujar Rahmat, seperti diberitakan Antara.

Dia menambahkan bahwa Indonesia juga terus mendorong pemberian insentif untuk negara-negara yang telah meratifikasi perjanjian pelarangan penyebaran senjata nuklir (Non-Proliferation Treaty).

Baca juga artikel terkait SENJATA NUKLIR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri