Menuju konten utama

Respons Stafsus soal Sri Mulyani Diminta Jadi Saksi di MK

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengakui, belum mendapatkan informasi dan pemberitahuan terkait Sri Mulyani yang akan menjadi saksi di MK.

Respons Stafsus soal Sri Mulyani Diminta Jadi Saksi di MK
pakar hukum yustinus prastowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum (rdpu) dengan panja penegakan hukum komisi iii di komplek parlemen senayan, jakarta, selasa (1/3). panja penegakan hukum komisi iii dpr meminta pendapat pakar hukum terkait kasus dugaan restitusi pajak pt mobile 8 yang tengah ditangani kejaksaan agung. antara foto/puspa perwitasari/ama/16

tirto.id - Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, akan menghadirkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengakui, belum mendapatkan informasi dan pemberitahuan terkait hal tersebut.

“Sejauh kami tahu, belum ada informasi atau pemberitahuan ke Kementerian Keuangan,” ucap Prastowo kepada Tirto, Rabu (27/3/2024).

Dia menambahkan, para pihak yang terlibat di dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kemungkinan akan mengambil langkah komunikasi secara langsung dengan Sri Mulyani.

Diketahui, Tim Hukum AMIN akan menghadirkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Keduanya disebut bakal membeberkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial demi kemenangan Pilpres 2024 pihak tertentu.

"Tapi ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya bagaimana misalnya Menteri Keuangan penggunaan anggaran negara kita. Menteri Sosial penyaluran bansos-bansos kita," kata Ari.

Dia berharap dengan kehadiran para menteri tersebut dan pejabat negara lainnya yang mau bersaksi untuk sidang PHPU dapat membuka kecurangan-kecurangan yang terjadi. Harapannya dapat menjadi edukasi bagi masyarakat menjaga konstitusi.

Selain saksi dari para menteri dan pejabat, Ari juga berharap menghadirkan saksi-saksi lapangan yang melihat secara langsung proses kecurangan Pemilu. Agar para saksi berani berbicara dan memberikan pernyataan dalam proses persidangan, Ari akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga nanti kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK, nanti mana hal-hal saksi yang urgen akan kami masukkan ke dalam perlindungan saksi ini," kata Ari.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin