tirto.id - Mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto meminta publik untuk tidak salah paham dengan keberadaan Surat Telegram (ST) nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum tentang pemanggilan prajurit TNI dalam proses hukum.
"Saya meminta kepada semua pihak, agar dapat secara utuh dalam memahami suatu berita," kata Hadi kepada Tirto, Selasa (23/11/2021).
Hadi menerangkan, ST 1221/2021 yang ditandatangani Kasum TNI Letjen Eko Margiyono adalah aturan baku dalam mencegah kerancuan proses hukum terhadap anggota TNI yang dipanggil penegak hukum. Ia pun menegaskan aturan tersebut hanya berlaku ketika prajurit TNI diminta keterangan dalam proses hukum ke penegak hukum lain. Kehadiran aturan tersebut juga sebagai bukti bahwa TNI taat hukum dan peradilan militer.
"Surat Telegram No. 1221/ 2021 yang ditandatangani Kasum an. Panglima adalah dalam rangka mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur jika Prajurit TNI dibutuhkan keterangannya dalam suatu peristiwa hukum. Saya ulangi, jika dibutuhkan keterangannya titik," tutur Hadi.
"Oleh karenanya, jika cara meminta keterangannya saja diberikan rambu-rambu khusus oleh Mabes TNI maka secara tegas hal ini menyatakan kalau Prajurit TNI tetap tunduk kepada hukum dan peradilan militer," kata Hadi.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan TNI tidak menutup diri dari pemeriksaan penegak hukum lewat penerbitan Surat Telegram (ST) nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Ia justru menegaskan bahwa aturan yang diterbitkan sebagai petunjuk teknis dalam pemanggilan TNI saat diperiksa penegak hukum.
"Jadi mekanisme pemanggilan segala macam itu soal teknis saja. Tetapi kalau memang diperlukan dan sela ini sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, enggak sama sekali," kata Andika usai berkunjung ke Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Andika mengaku, proses hukum juga diatur sesuai koridor perundang-undangan di tubuh TNI. Ia tidak ingat aturan mana saja yang mengatur proses hukum untuk prajurit TNI. Akan tetapi, Andika memastikan bahwa internal TNI punya aturan sendiri. Mereka pun wajib mengikuti aturan tanpa alasan.
"Jadi kami juga memiliki prosedur karena memang diatur undang-undang sebagaimana peradilan umum juga," kata Andika.
"Saya harus cek lagi tetapi saya harus ikuti peraturan perundangan. Harus," tegas Andika.
Surat Telegram (ST) nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum ini menjadi perbincangan karena mengatur spesifik soal pemanggilan prajurit oleh penegak hukum. Dalam aturan tersebut, penegak hukum seperti KPK dan kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri