Menuju konten utama

Respons Facebook Soal Pembatasan Penggunaan Medsos di Indonesia

Pengguna internet mengeluhkan bahwa mereka tidak dapat mengakses Facebook, Instagram, dan Twitter sejak Rabu siang.

Respons Facebook Soal Pembatasan Penggunaan Medsos di Indonesia
Ilustrasi Facebook. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Facebook akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia terkait dengan pembatasan media sosial menyusul sebaran ujaran kebencian dan hoaks berkaitan dengan aksi 22 Mei.

"Menanggapi situasi keamanan yang terjadi di Jakarta saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan bertindak sesuai dengan kemampuan kami," ujar juru bicara Facebook dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2019).

Facebook akan terus memberikan layanan bagi penggunanya agar dapat terhubung dengan teman dan keluarga.

"Kami terus memegang komitmen untuk tetap memberikan layanan bagi masyarakat agar dapat terus berkomunikasi dengan kerabat dan keluarga," kata juru bicara itu.

Pemerintah membatasi sementara akses media sosial untuk mencegah penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian.

Pembatasan itu berimbas media sosial tidak dapat diakses melalui jaringan seluler baik melalui paket data di ponsel maupun sambungan Wi-Fi.

Kendala yang dialami saat mengakses media sosial bervariasi. Meskipun yang dibatasi adalah konten berupa video dan foto, sejumlah pengguna melaporkan tidak dapat mengirim pesan teks melalui aplikasi WhatsApp.

Pengguna internet juga mengeluhkan mereka tidak dapat mengakses Facebook, Instagram, dan Twitter sejak Rabu siang.

Pembatasan tersebut terjadi setelah pemerintah melalui Menteri Koordinator Polhukam Wiranto berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Ini kita lakukan semata-mata demi keamanan nasional. Saya kira sangat rasional ya. Tidak ada permasalahan,” ungkap Wiranto, di Media Center Kemenkopolhukam, Rabu, (22/5/2019).

Ditambahkan Wiranto, pembatasan ini dilakukan untuk waktu yang belum bisa dipastikan. “Dua tiga hari enggak liat gambar kan tidak apa-apa,” katanya.

Menkominfo Rudiantara menjelaskan, pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Artinya, lima provider besar yang dihubungi pemerintah butuh waktu untuk melakukan pembatasan tersebut.

“Indonesia punya 200 juta lebih pengguna internet, ini yang maksudnya bertahap oleh lima provider besar kita,” terangnya.

Menurut Rudiantara, pembatasan ini dilakukan di media sosial dan messaging system karena jadi tempat persebaran hoaks yang tinggi.

“Dibanding di media sosial, ternyata viralnya itu lebih sering lewat messaging system seperti Whatsapp,” tambah Rudiantara.

Hal ini juga dibuat agar sumber informasi yang didapat masyarakat betul-betul lewat media mainstream. Saat ditanya mengenai landasan hukum, Rudiantara menyebut UU ITE.

“Inti dari UU ITE itu dua, meningkatkan literasi masyarakat terutama di bidang digital. Dua, untuk membatasi penyebaran konten,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH