Menuju konten utama

Respons DPRD atas Usulan Pemkot Bogor Terapkan PSBB

DPRD Kota Bogor menyetujui usulan Pemerintah Kota Bogor untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) asal tetap mempertimbangkan skema bagi pekerja informal.

Respons DPRD atas Usulan Pemkot Bogor Terapkan PSBB
Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bogor melakukan penyemprotan cairan disinfektan di jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

tirto.id -

DPRD Kota Bogor pada prinsipnya menyetujui usulan Pemerintah Kota Bogor untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi memberikan beberapa catatan.

"DPRD pada prinsipnya memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor pada penanganan COVID-19," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor di Kantor DPRD Kota Bogor, Selasa.

Menurut Atang Trisnanto, dari presentasi yang telah disampaikan Pemerintah Kota Bogor dalam forum rapat, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor mengambil sejumlah kebijakan strategis dan taktis. Termasuk pembuatan program dan anggaran, baik untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan pemulihan ekonomi.

Anggota DPRD Kota Bogor, kata dia, memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Bogor. Catatan tersebut adalah, pertama, kebijakan ada anggaran yang diambil Pemerintah Kota Bogor harus memprioritaskan pada penanganan kesehatan COVID-19, karena keselamatan jiwa warga Kota Bogor jadi faktor penting.

DPRD juga memberikan catatan agar Pemerintah Kota Bogor menyiapkan skema program kerja dan dampak ekonomi, dari warga pekerja informal yang berada di rumah dan tidak memiliki penghasilan. "Apalagi setelah PSBB diterapkan," katanya.

Usai DKI Jakarta diberikan persetujuan untuk melakukan PSBB, beberapa daerah lain seperti Kota Bogor akan mengusulkan hal yang sama diterapkan di wilayahnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat 10 April 2020 besok setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Agus Terawan. Hal itu ditetapkannya setelah melakukan kajian penerapan PSBB di ibu kota bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz