Menuju konten utama

Relawan Anies-Cak Imin Meninggalkan Kantor KPU

Pendukung pasangan bakal capres-cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin diminta bergeser dan meninggalkan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat. Permintaan itu diserukan para sejumlah orator yang berada di beberapa mobil komando.

Relawan Anies-Cak Imin Meninggalkan Kantor KPU

tirto.id - Pendukung pasangan bakal capres-cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin diminta bergeser dan meninggalkan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat. Permintaan itu diserukan para sejumlah orator yang berada di beberapa mobil komando.

"Mari kita gantian dengan pendukung pasangan lain. Pendukung Anies [dan Imin], ayo bergeser," kata orator.

Seruan tersebut pun membuat para pendukung Anies-Cak Imin bergeser menuju Jalan Imam Bonjol. Kemudian, dari pantauan Tirto terlihat pihak kepolisian menghentikan arus lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol.

Secara perlahan, para pendukung Anies-Cak Imin meninggalkan sekitar kawasan Gedung KPU RI.

Sebelumnya, pendaftaran calon presiden (papres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimulai hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2025. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

KPU membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten dan kota pada 19-24 Oktober 2023 atau hanya enam hari, rentang waktu pukul 08.00-16.00 WIB.

Tempat pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dan bakal caleg DPR RI itu berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta.

KPU juga mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan capres dan cawapres saat mendaftar ke Kantor KPU.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dari 575 kursi di parlemen, pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, syarat lain pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama, Ayu Mumpuni & Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Iftinavia Pradinantia, Hanif Reyhan Ghifari, Faesal Mubarok & Muhammad Naufal
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama, Ayu Mumpuni & Irfan Amin
Editor: Maya Saputri, Abdul Aziz, Bayu Septianto, Reja Hidayat, Intan Umbari Prihatin & Gilang Ramadhan