Menuju konten utama
Pilkada DKI Jakarta

Relawan Ahok Minta Pendukungnya Libur Saat Verifikasi Faktual

Relawan Ahok akan meminta para pendukungnya untuk libur sehari pada saat dilakukan verifikasi faktual dan menunggu kehadiran petugas dari KPU di rumah. Hal itu sebagai bentuk dukungan Relawan Ahok untuk mempermudah kerja KPU.

Relawan Ahok Minta Pendukungnya Libur Saat Verifikasi Faktual
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan). Antara foto/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Relawan Muda Mudi Ahok siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam verifikasi faktual terhadap para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon gubernur DKI lewat jalur independen pada Pilkada Jakarta 2017. Salah satu bentuk dukungannya adalah meminta agar para pendukung Ahok libur sehari saat verifikasi dilakukan.

Pernyataan tersebut ditegaskan Koordinator Relawan Muda Mudi Ahok, Ivan Husemen pada diskusi 'Polemik: Pertarungan Politik Pilkada' di Jakarta, Sabtu (11/6/2016). “Kami akan membantu KPU dengan cara memberitahu seluruh pendukung Ahok agar pro-aktif pada saat KPU melakukan verifikasi faktual,” kata dia.

Menurut Ivan, bantuan yang akan diberikan oleh relawan pendukung Ahok adalah meminta para pendukungnya untuk libur sehari pada saat dilakukan verifikasi faktual dan menunggu kehadiran petugas dari KPU di rumah.

Relawan Ahok, kata dia, memiliki data base identitas dan nomor kontak para pendukung Ahok yang telah menyatakan dukungan melalui pernyataan dukungan dan foto kopi KTP. “Dengan adanya data base itu, kami dapat menghubungi para pendukung untuk libur sehari dan menunggu petugas dari KPU,” kata dia.

Ivan menegaskan, Relawan Teman Ahok termasuk Muda Mudi Ahok hingga saat ini telah berhasil mengumpulkan foto kopi KTP dan pernyataan dukungan hampir satu juta dari sekitar 560.000 dukungan yang menjadi persyaratan oleh KPU.

Sementara itu, anggota KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU pada saat ini akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, selama 28 hari.

Menurut dia, verifikasi dilakukan dengan menyortir foto kopi KTP dukungan berdasarkan domisili kelurahan dan kecamatan. “Setelah dipilah-pilah baru kemudian dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi alamat masing-masing,” kata dia.

Sumarno menambahkan, para pendukung yang tidak ditemukan alamatnya atau sedang tidak berada di alamat pada saat verifikasi, akan diberikan waktu selama tiga hari agar datang ke panitia pemilihan tingkat kelurahan untuk melakukan verifikasi.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz