Menuju konten utama

Relawan Ahok-Djarot Laporkan Fitnah Anies Soal Penggusuran

Relawan Ahok-Djarot melaporkan kritik Anies Baswedan terkait penggusuran di DKI Jakarta sebagai fitnah ke Polda Metro Jaya.

Relawan Ahok-Djarot Laporkan Fitnah Anies Soal Penggusuran
Anies Baswedan menyampaikan pendapatnya dalam Debat Cagub Mata Najwa, Senin, (27/3/2017). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Persaingan sengit menjelang pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 semakin memanas. Hari ini, kubu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menambah panjang barisan laporan kasus hukum yang mendera rivalnya, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Tim Advokasi Ahok-Djarot melaporkan Anies Baswedan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam pernyataannya mengenai penggusuran warga DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Rabu (5/4/2017).

"Kami mengajukan laporan terkait manipulasi data yang dilakukan Anies berupa penyampaian informasi soal penggusuran 300 kampung di Jakarta," kata anggota Tim Advokasi Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan di Jakarta seperti diberitakan Antara.

Aduan mengenai fitnah Anies ke Ahok-Djarot itu diterima pihak kepolisian dalam berkas laporan LP/1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 5 April 2017. Laporan itu dilengkapi barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman pernyataan Anies dan dokumen yang menyatakan tidak adanya penggusuran di DKI Jakarta.

Berkas itu mencatat pelapor kasus ini atas nama Ronny Berty Talapessy. Sedangkan pihak terlapor ialah Anies Baswedan.

Dalam berkas laporan itu, Anies dituduh melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 310 KUHP tentang fitnah.

Nainggolan mengklaim, berdasarkan hasil penelusuran timnya, tidak ada kasus penggusuran terhadap 300 kampung di wilayah DKI Jakarta selama Ahok dan Djarot memimpin ibu kota.

"Yang ada hanyalah titik penertiban misalnya reklame liar, pedagang kaki lima, PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dan bangunan di atas saluran air, jadi tidak ada penggusuran," ujar Nainggolan.

Dia menambahkan penertiban itu guna melayani masyarakat DKI Jakarta. Karena itu, menurut Nainggolan, selama berkampanye, Anies menyampaikan informasi yang salah kepada warga DKI Jakarta terkait masalah penggusuran.

Nainggolan menuding Anies selama ini menyampaikan informasi sesat saat mengkritik kasus penggusuran di DKI Jakarta. Menurut dia, penggusuran itu sebenarnya program penertiban agar lingkungan permukiman di DKI Jakarta sehat dan tertib dan juga bagian dari upaya normalisasi kali.

"Jangan dipelesetkan menjadi penggusuran hanya untuk tujuan tertentu," kata Nainggolan.

Isu penggusuran selama ini menjadi salah satu kritik utama Anies ke kinerja Ahok-Djarot selama memimpin DKI Jakarta. Anies menyampaikan kritik itu di berbagai forum kampanye termasuk saat debat Cagub DKI Jakarta yang digelar KPU pada putaran pertama Pilkada.

Kritik serupa juga kerap dilontarkan rival Ahok-Djarot yang gagal maju ke putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Silviana Murni.

Selama masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, baik Anies Baswedan maupun Sandiaga Uno kerap dilaporkan tersangkut kasus hukum.

Anies sudah pernah dilaporkan oleh sejumlah LSM ke KPK terkait dua kasus dugaan korupsi, yakni over budgeting anggaran Kemendikbud periode 2014-2016 senilai Rp23,3 triliun dan dugaan penyelewengan anggaran Rp146 miliar untuk pembiayaan perwakilan Indonesia di Frankfurt Book Fair 2015.

Sementara Sandiaga pernah dilaporkan sejumlah pihak terkait kasus pencemaran nama baik anggota Komunitas Jakarta Berlari dan dugaan penggelapan tanah di Curug, Tangerang, Banten.

Baca juga artikel terkait AHOK-DJAROT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom