Menuju konten utama

Rekapitulasi Ulang Pileg Banten II: PDIP Tetap Ungguli Demokrat

PAN menduduki peringkat pertama dengan 244.974 suara. Posisi kedua ditempati Nasdem sebanyak 208.801 suara.

Rekapitulasi Ulang Pileg Banten II: PDIP Tetap Ungguli Demokrat
Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengesahkan perolehan suara pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten II setelah ada putusan PHPU Pileg dari Mahkamah Konstitusi (MK). Rekapitulasi ulang ini berkaitan dengan perkara PHPU MK nomor 183/2024 yang diajukan Demokrat terkait dugaan penggelembungan suara PDIP di Dapil Banten II.

Berdasarkan rekapitulasi ulang Dapil Banten II yang dilakukan KPU, Minggu (28/7/2024), PAN menduduki peringkat pertama dengan 244.974 suara. Posisi kedua ditempati Nasdem sebanyak 208.801 suara.

Selanjutnya diikuti oleh Gerindra 197.424 suara, Golkar 174.570 suara, PKS 165.424 suara, PDIP 142.154 suara, serta Demokrat 142.129 suara. Maka, perolehan suara PDIP versi rekapitulasi ulang pasca-putusan MK ini tetap unggul dibanding Demokrat.

“Dengan demikian hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan,” kata Komisioner KPU, Idham Holik mengesahkan hasil sidang.

Dalam amar putusan terkait perkara ini, MK memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II. MK turut memerintahkan KPU sebagai termohon untuk menyandingkan ulang hasil rekapitulasi suara yang diraih PDIP di 120 TPS.

Perwakilan saksi dari Demokrat, Andi Nurpati, selaku pihak penggugat di MK menyatakan tetap tak terima dengan hasil rekapitulasi ulang ini. Dia berpendapat terdapat perbedaan isi antara C1 hasil dengan C salinan.

Selain itu, saksi dari PPP ikut menyampaikan keberatan terhadap rekapitulasi ulang ini. Dia menilai ada ketidaktelitian dalam penghitungannya perolehan suara.

Anggota KPU sekaligus pimpinan rapat, Idham Kholik, menyatakan rapat pleno kali ini hanya merekapitulasi apa yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. KPU memberi kesempatan kepada saksi menyampaikan keberatannya di dalam formulir catatan atau keberatan saksi.

Baca juga artikel terkait PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash news
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin