Menuju konten utama

RDP Komisi III-KPK Tegang Bahas Sistem Pengaduan Masyarakat

Rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan KPK hari ini membahas sistem pengaduan masyarakat (dumas) diwarnai ketegangan.

RDP Komisi III-KPK Tegang Bahas Sistem Pengaduan Masyarakat
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kedua kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan), Saut Situmorang (kanan) dan Alexander Marwata (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Agenda lanjutan RDP antara Komisi III dan KPK hari ini dimulai dengan pembahasan sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Pembahasan tersebut berlangsung tegang saat Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang meminta penjelasan alur mekanisme Dumas.
Saut menjawab pertanyaan itu dengan menjelaskan Dumas menerima laporan dari masyarakat. Kemudian, laporan tersebut diteliti dan dipilah sesuai dengan kewenangan KPK.
Laporan yang masuk dalam ranah kewenangan KPK, yakni sesuai dengan Pasal 2 dan 3 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, akan ditindaklanjuti.
"Penelitian atas laporan tersebut membutuhkan waktu lama karena harus melalui proses klarifikasi dari berbagai sumber," kata Saut di kompleks DPR, Selasa (12/9/2017).
Menurutnya, penelitian itu melibatkan internal Dumas KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK yang disebut sebagai Satuan Tugas (satgas).
Menanggapi jawaban Saut tersebut, Benny merasa apa yang disampaikan Saut menjauh dari substansi pertanyaannya. Ia pun meminta Saut menjelaskan sesuai permintaannya tentang mekanisme Dumas.
"Tadi kan sudah saya jelaskan. Ada penelitian, lalu ditindaklanjuti ke penyelidikan, penyidikan, yang ada dilakukan Satgas. Mungkin Bapak yang enggak mengerti atau luput mencatat," kata Saut.
Benny merasa jawaban Saut terlalu emosional. Ia pun meminta Saut agar tidak emosi dan menurunkan nada bicaranya.
"Enggak usah emosi, Pak Saut," kata Benny.
"Kalau orang Batak memang begini," kata Saut.
Ketegangan semakin menjadi ketika anggota Komisi III Wenny Warouw melakukan interupsi. Dengan nada tinggi, ia meminta Saut diam dan tidak memotong ucapannya.
"Ada enggak buku petunjuk proses penyidikan KPK? Biar saya tahu prosesnya. Kalau itu tadi sudah sampai kepada gelar perkara. Bapak jawab saja bagaimana itu memilah perkara. Gampang. Itu yang diminta, Pak. Urutan yang benar," kata Wenny di DPR, Selasa (12/9/2017).
Perlu diketahui, perkara Dumas ini menuai kecurigaan dari Komisi III dalam pemutusan perkara yang ditindaklanjuti terdapat nuansa politik di dalamnya.
"Makanya saya bilang kerja KPK ini bukan hanya kerja hukum, tapi juga kerja politik. Ini partai pemerintah atau bukan? Ini di belakangnya pengusaha kuat atau tidak? Ini ada hubungannya dengan istana atau tidak? Maka biar tidak seperti itu harus diatur SOP," kata Benny.

Baca juga artikel terkait RAPAT DENGAR PENDAPAT atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri