Menuju konten utama

Razia Massa 1812, Polisi Temukan Celurit dari Santri Pandeglang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebut dari tiga orang yang diperiksa, satu orang kedapatan membawa celurit.

Razia Massa 1812, Polisi Temukan Celurit dari Santri Pandeglang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Polisi berupaya menahan massa dari luar Jakarta untuk tidak mengikuti aksi 1812 di kawasan Istana Negara. Dalam pengamanan di daerah perbatasan ibu kota, polisi menemukan santri yang diduga hendak menjadi demonstran, membawa senjata tajam.

Adanya aksi demonstrasi bertajuk 1812 di Jakarta hari ini menarik perhatian masyarakat untuk datang ke Jakarta, termasuk para santri dari daerah di luar DKI. Dalam razia yang dilakukan polisi di perbatasan Jakarta, polisi mengamankan satu santri yang kedapatan membawa senjata tajam.

“Ada tiga orang (yang diperiksa aparat) dan satu orang kedapatan membawa senjata tajam (berupa) celurit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (18/12/2020).

Bus yang mereka tumpangi dihentikan oleh aparat di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Berdasar interogasi petugas, para santri itu mondok di Pesantren Mathlaul Anwar Linahdlatil Ulama (Malnu), Pandeglang. Kini kepolisian masih mengusut perkara itu.

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan tak menerbitkan surat izin keramaian untuk aksi hari ini, lantaran tak ingin ada kerumunan yang menyebabkan penularan COVID-19. Meski tak ada izin, massa mulai berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. 5.000 aparat gabungan dikerahkan guna pengamanan lokasi demonstrasi.

Per 17 Desember, ada 1.690 kasus baru orang positif Corona di Jakarta. Disusul dengan Jawa Barat (1.277), Jawa Timur (855), dan Jawa Tengah (620). Dengan kenaikan kasus positif itulah kepolisian tak menerbitkan izin keramaian, ditambah dengan skema PSBB yang masih berlaku di Jakarta.

Baca juga artikel terkait DEMO 1812 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz