tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pertemuan membahas pengawasan dana desa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
"Jadi sebagaimana teman-teman ketahui, dana desa kan oleh Pak Presiden kan terus ditingkatkan. Dari tahun 2015 yang besarnya Rp20,8 triliun naik menjadi Rp46,96 triliun sekarang dinaikkan menjadi Rp60 triliun dan tahun depan akan dinaikkan lagi oleh Bapak Presiden menjadi Rp120 triliun," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo seusai pertemuan itu.
Menurut dia, dana yang besar tersebut perlu kami kawal bersama-sama dan kami juga minta masyarakat untuk membantu mengawalnya.
"Nah dalam pengawalan ini kami minta bantuan KPK dan KPK mendukung penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu. Jadi kita minta supaya dana desa itu tidak diselewengkan, sama-sama kita awasi, media mengawasi, dan KPK akan mendukung penuh dalam pengawasan penggunaan dana desa tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Penjaitan menyatakan KPK dari 2015 sampai sekarang sudah melakukan pengawasan soal pendampingan dana desa itu.
"Banyak laporan dari masyarakat dan kami sudah sepakat tadi, kami akan lakukan pembenahan-pembenahan dengan harapan semua pembangunan yang dari desa ini kalau bisa berjalan dengan baik maka ekonomi masyarakat kita bisa lebih cepat berkembang. Itu yang kami harapkan," kata Basaria.
Jadi, kata dia, nantinya semua dana-dana desa tersebut penggunaannya bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri dan bermanfaat untuk mereka sendiri.
"Kami sepakat mendampingi secara penuh pengawalan dana desa dengan Kementerian Desa. Itu kira-kira yang kami bicarakan hari ini," ucap Basaria.
Soal titik rawan dana desa, Basaria mengatakan bahwa sebagian besar kepala desa itu belum mengerti bahkan masih ada juga yang tidak bisa baca.
"Ada memang diberikan aplikasi sistem keuangan desa yang mereka belum manfaatkan," katanya.
Kemudian titik rawan kedua, kata dia, seperti yang kita dengar baru-baru ini sudah dilakukan penangkapan oleh tim Saber Pungli di daerah Jawa Timur.
"Ada memang pihak-pihak tertentu dari tingkat kabupaten yang pada saat memberikan dana desa tersebut meminta potongan-potongan. Nah ini nanti kita kerja sama dengan Pak Menteri, kami akan kumpulkan para Bupati karena "concern" pusat dari dana itu di Bupati kemudian dibagikan ke desa-desa sehingga tidak terjadi pemotongan dan mereka bisa menerima dengan jumlah yang seharusnya mereka terima," ujarnya.
Eko menambahkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK sudah membuatkan aplikasi untuk pengawasan dana desa.
"Tetapi memang itu hanya bisa dipakai dengan desa-desa yang memiliki jaringan internet. Yang belum punya jaringan internet masih manual. Tapi yang paling penting adalah keterlibatan masyarakat," ucap Eko.
Ia pun juga meminta media juga mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tahun ini ada Rp60 triliun dana desa yang dibagikan ke 74.910 desa.
Ia menjelaskan setiap desa mendapatkan dana desa sekitar Rp800 juta rupiah plus Alokasi Dana Desanya antara Rp200 juta sampai Rp3 miliar.
"Tolong disosialisasikan ke masyarakat supaya masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada penyelewengan diadukan ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040 atau satgas KPK. Kementerian Desa melalui Satgas Desa didukung penuh oleh KPK dan Saber Pungli akan menindaklanjuti semua penyelewengan dan laporan-laporan dari masyarakat," ucap Eko.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri