tirto.id - DPRD DKI Jakarta akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD dan Pertanggungjawaban Gubernur sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017. Dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) bersama eksekutif, disepakati bahwa Raperda tersebut akan dibentuk atas inisiatif DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Baleg Merry Hotma mengatakan inisiatif itu diambil karena waktu untuk menyusun Raperda hanya tersisa dua bulan. Di samping itu, kata Merry, inisiatif diambil agar pembahasan yang menyangkut keuangan DPRD tersebut dapat dibahas lebih leluasa dengan seluruh anggota.
"Niatnya membantu eksekutif, karena eksekutif bebannya berat sekali. Sementara kami hanya melakukan 3 fungsi. Anggaran, pengontrolan dan legislasi. Tentu kami sudah punya perangkat untuk itu," kata Merry di Jakarta, Senin (10/6/2017)
Ia berharap penyusunan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada awal bulan Agustus mendatang agar kenaikan tunjangan dapat diusulkan dalam pembahasan APBD 2018 dan APBD-P 2017.
"Tapi ingat ya, niat kami utama adalah mengejar batas waktu 3 bulan. Kalau bisa masuk ke APBD-P Alhamdulillah," ungkapnya.
Menurut Merry, dalam hal tersebut Jakarta termasuk tertinggal dibanding provinsi-provinsi lain di Pulau Jawa. Di Yogyakarta, misalnya, pembahasan telah masuk ke agenda sidang Paripurna pertama. Untuk itu, dalam waktu dekat, DPRD Jakarta akan melakukan studi banding ke Yogyakarta untuk mengetahui sejauh mana provinsi tersebut melakukan pembahasan.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan tersebut tidak akan mengganggu 32 program legislatif daerah yang telah disusun DPRD di tahun 2017. Selain itu, pembahasannya juga tidak membutuhkan waktu lama karena PP nomor 18 yang menjadi dasar rujukan telah banyak mengatur hal-hal yang bersifat teknis.
"Awalnya memberikan penjelasan kepada anggota dewan dan eksekutif bahwa ini akan Raperda. Baru sorenya, kita minta pendapat fraksi. Enggak usah banyak-banyak orang itu given kok dari PP nomor 18. Kalimatnya teknis kok. Besok paginya tanggapan Bapemperda [Badan Pembentukan Peraturan Daerah] kepada fraksi. Sorenya langsung jawaban gubernur dan seterusnya," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Michael Rolandi Cesnand Brata, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pembentukan Raperda tak akan mengganggu program legislatif daerah yang sedang berjalan.
Ia menilai pembahasan Raperda tersebut sangat penting karena jika tidak diselesaikan maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 2017 tak akan berlaku di DKI Jakarta.
Ia yakin Raperda tersebut akan selesai tepat waktu kendati proses penyusunannya di DPRD akan melalui 7 tahap sidang paripurna.
"Urgensinya dari PP 18, di mana salah satu pasalnya itu mengamanatkan tiga bulan harus selesai setelah PP itu diundangkan. Jadi secara aturan ada Permendagri nomor 80 tahun 2016, peluang untuk membentuk Perda yang tidak masuk dalam prolegda awal," kata Michael.
Diwawancarai terpisah, Sekretaris komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif menilai kenaikan tunjangan adalah hal yang wajar mengingat sudah lebih dari 12 tahun tunjangan anggota DPRD tidak pernah berubah.
"Kalau ditotal tunjangan saya diluar Perumahan dan TKI [Tunjangan Komunikasi Intensif] itu kalau enggak salah sekitar 20 jutaan. Tapi nanti kan bukan semuanya dikalikan 4 atau maksimal 6 paling cuma yang representatif aja," ujarnya di Gedung DPRD Jakarta Pusat.
Saat ini, kata dia, uang tunjangan representatif anggota hanya sebesar Rp1,9 juta, sementara untuk ketua adalah Rp2,4 juta setelah dipotong pajak. Di luar itu ada pula tunjangan alat kelengkapan yang ia terima Rp192.000 perbulannya.
"Kalau tunjangan alat kelengkapan saya mimpin-mimpin rapat Rp192.000 perbulan anggota 170 ribuan. Bedanya cuma Rp10.000 makanya kalau menurut saya usulannya ya naiknya maksimal 6 kali lipat karena pendapatan Pemprov kan meningkat," ungkap Syarif.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto