Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tak memasalahkan permintaan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga agar saksi Anas Nashikin tak ditemui selama rehat.
Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kembali dibuka, Jumat (21/6/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, TKN Jokowi-Ma'ruf.
Yusril mengkritik langkah Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang meminta bantuan ke LPSK. Dia curiga langkah itu untuk memunculkan kesan bahwa saksi-saksi BPN terancam.
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, link berita tidak bisa dijadikan bukti kecurangan Pemilu 2019 dan harus disertai dengan keterangan saksi-saksi.
Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, langkah hukum yang ditempuh kubu Prabowo-Sandi dengan mengajukan gugatan Pilpres 2019 adalah hal yang tepat dan terhormat.
TKN Jokowi-Ma'ruf mempersiapkan tim hukum yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.