Jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, menganjurkan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan pemidanaan bagi para penyebar meme Setya Novanto.
Abdul menjelaskan, apabila memang Eggi sadar bahwa perkataannya akan dikutip oleh media dan disebarkan kepada publik, maka ia bisa disangkakan dengan UU ITE.
“Pernyataan itu seperti [diucapkan] orang yang sudah frustrasi karena kehabisan cara untuk membela organisasi seperti HTI,” kata Jeirry Sumampow, Kepala Humas PGI.