Dalam naskah UU IKN terbaru yang diterima Tirto, ditemui Pasal 24B Ayat (1) tentang Pembiayaan Utang Ibu Kota Negara. Pembiayaan utang terbagi menjadi tiga.
Selain soal anggaran, Menkumham Yasonna menilai revisi UU IKN juga penting untuk proses keberlanjutan proyek, terutama di sektor tata kelola dan birokrasi.
UU IKN jadi landasan hukum dan acuan melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan ibu kota, meski pemerintahan Jokowi-Ma'ruf berakhir.