Menuju konten utama
Periksa Fakta

Dana Haji 2022 Tidak Dipakai untuk Pembangunan IKN

Dana haji tahun 2022 tidak ditemukan dalam sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara.

Dana Haji 2022 Tidak Dipakai untuk Pembangunan IKN
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Pada 10 April 2022, akun Facebook bernama Dayana Tang mengunggah tangkapan layar tentang peniadaan haji tahun ini. Tangkapan layar itu menyebut dana haji akan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu unggahan itu berjudul “Tidak Ada Haji Tahun Ini. Menag Yaqut Sebut Uang Haji Untuk IKN?” dengan menyertakan gambar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dayana menyebarkan tangkapan layar tersebut dengan menambahkan keterangan “uang rakyat disantap tapi kebijakannya menyengsarakan rakyatnya.” Hingga 11 April 2022, unggahan akun Dayana mendapat reaksi dari 27 orang dan meraup 16 komentar.

Periksa Fakta Uang Haji untuk IKN

Periksa Fakta Dana Haji 2022 Tidak Dipakai untuk Pembangunan IKN. (Screenshot/Facebook/Dayana Tang)

Sebelumnya pada akhir Maret 2022, unggahan dengan klaim yang sama juga disebarkan akun Facebook Sultan Sultan (tautan). Unggahan itu mencatut nama media merdeka.com di bagian paling atas dan berisi gambar Menag Yaqut bertajuk “Menag Yaqut: Haji Dibatalkan dulu tahun ini uangnya dipakai untuk bangun IKN Nusantara.”

Lantas, benarkah haji tahun 2022 ditiadakan dan dananya dipakai untuk pembangunan IKN?

Penelusuran Fakta

Mengenai hal ini, lembaga pemeriksa fakta Kompas menghubungi Corporate Secretary dan Kepala Divisi Humas dan Administrasi Kantor Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Mereka menepis tudingan alokasi dana haji untuk pembangunan IKN.

“Dana haji aman, prudent, diinvestasikan sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, akuntabel dan nirlaba. Silakan cek laporan keuangan,” ujar Nurul, Kepala Divisi Humas dan Administrasi Kantor kepada Kompas, Senin (4/4/2022).

Laporan keuangan tahunan BPKH dapat ditengok di sini. Dalam laporan tersebut, Tirto tidak mendapati adanya pengeluaran atau kegiatan lain yang berkaitan dengan IKN. Dana haji juga tidak ditemukan dalam rencana pembiayaan proyek itu apabila mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Sumber pendanaan IKN tertulis melalui lima skema: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Selain itu, pemerintah juga menyusun skema pendanaaan dari partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta resmi, dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional, dan creative financing seperti urun dana dan dana dari filantropi.

Akan tetapi, skema urun dana dari masyarakat (crowdfunding) memercik kontroversi dan dinilai pengamat ekonomi sebagai solusi yang tidak tepat, seperti dilaporkan Tirto, Jumat (25/3/2022). Skema pembiayaan itu memang masih digodok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendanaan dan Penganggaran yang ditargetkan rampung pada 15 April 2022.

RPP menjadi aturan turunan UU IKN di samping 4 peraturan perundang-undangan lain yang tengah diusulkan, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Otorita IKN, Perpres Perincian Rencana Induk IKN, Perpres tentang Rencana Tataruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, dan Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.

Lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pemberitaan Merdeka.com tentang penggunaan dana haji untuk pembangunan IKN, Tirto menelusuri situs media tersebut dan tidak menemukan berita serupa. Sementara gambar Menag Yaqut yang identik kami jumpai di lansiranmerdeka.com tertanggal 17 Januari 2022. Meskipun demikian, berita tersebut berjudul “Menag Yaqut: Pemerintah Tak Akan Hentikan Pemberangkatan Jamaah Umrah.”

Dalam berita itu, Menag Yaqut meluruskan kesalahpahaman publik akan pencabutan kebijakan satu pintu (One Gate Policy) sebagai sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menegaskan pemerintah tidak akan menghentikan pemberangkatan jemaah umrah yang telah dibuka sejak 8 Januari 2022.

Selain itu, Yaqut menyatakan melalui siaran pers Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Sabtu (9/4/2022), bahwa jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini menyusul pengumuman dari Arab Saudi. Arab Saudi menyatakan pada hari yang sama, haji di tahun 1443 H akan diselenggarakan dengan total jamaah mencapai 1 juta orang.

Pengumuman itu diterbitkan melalui Surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang mencantumkan beberapa ketentuan: jemaah di bawah 65 tahun, telah menerima vaksinasi COVID-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi, dan menyerahkan hasil tes PCR negatif dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Lantas, jika ditilik lebih lanjut, jenis font judul yang digunakan pengunggah juga nampak berbeda dengan judul berita merdeka.com asli. Merdeka.com sendiri pernah memeriksa sebaran hoaks yang mengatasnamakan medianyamengenai dana haji yang dikaitkan dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin Maret lalu. Ma’ruf kala itu dituding memberikan pernyataan bahwa uang haji dipakai dulu untuk membangun IKN dan infrastruktur.

Unggahan yang beredar tersebut terbukti merupakan hasil edit. “Redaksi merdeka.com telah melakukan pengecekan di sistem. Dipastikan redaksi tidak pernah membuat atau menayangkan berita sebagaimana seperti tangkapan layar yang beredar,” mengutip pernyataan merdeka.com melalui lamannya, Kamis (31/3/2022).

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, dana haji tahun 2022 tidak ditemukan dalam sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara. Kegiatan yang berkaitan dengan IKN pun tidak dijumpai dalam laporan keuangan BPKH. Menteri Agama Yaqut menyatakan bahwa jemaah haji Indonesia bisa menunaikan haji tahun ini.

Unggahan akun Facebook Dayana Tang dan Sultan Sultan tentang peniadaan haji 2022 dan alokasi dananya untuk proyek IKN bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id atau nomor aduan WhatsApp +6287777979487 (tautan). Apabila terdapat sanggahan atau pun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Nuran Wibisono