Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Luhut Pandjaitan, menyebut kondisi Densus 88 Anti-Teror saat ini menyedihkan. Ia pun mengusulkan pembenahan Densus 88 melalui revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.