BPKN mengusulkan pemerintah tidak mengenakan biaya isi ulang karena pembayaran non-tunai bertujuan untuk efisiensi dan memperkenalkan sistem perbankan kepada masyarakat.
Ekonom INDEF menuturkan, pengenaan biaya saldo e-money bisa menjadi disinsentif, terlebih menjelang penerapan elektronifikasi 100 persen pembayaran jasa tol pada 31 Oktober 2017.
Agusman mengatakan penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.
Gubernur BI menyebutkan bahwa regulasi yang tengah dikaji juga bakal mengatur pengisian ulang uang elektronik yang dilakukan melalui bank lain atau penyedia layanan yang berbeda.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dilaporkan ke Ombudsman RI, Senin (18/9/2017), terkait rencana pengenaan biaya isi ulang uang elektronik (e-money).
BI melarang penggesekan ganda kartu debit maupun kredit dalam transaksi non-tunai. Larangan itu, termasuk penggesekan kartu debit atau kredit di mesin kasir.
Pemerintah berencana menerapkan pembayaran tol non-tunai di seluruh gerbang tol pada Oktober 2017. Namun, transaksi non-tunai hingga kini baru mencakup 30 persen dari keseluruhan pembayaran.
Kemudahan dan diskon yang diberikan untuk penggunaan e-Toll tidak mampu menarik minas masyarakat. Padahal, penggunaan e-Toll akan diwajibkan mulai Oktober 2017.
Transaksi nontunai dinilai mampu menurunkan sejumlah resiko, seperti terjadinya fraud (penipuan), kesalahan penghitungan dan kembalian, uang palsu, serta untuk mengurangi cash handling.
Masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan transaksi non-tunai, baik penggunaan uang elektronik, kartu debet, kartu kredit, maupun kegiatan belanja online.