tirto.id - Pembayaran secara non-tunai digagas Bank Indonesia (BI) karena dinilai lebih hemat, efektif, dan efisien. Namun, masyarakat juga diingatkan untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan transaksi non-tunai, seperti penggunaan uang elektronik, kartu debet, kartu kredit, dan kegiatan belanja daring (e-commerce).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak penerbit kartu serta kepolisian sebagai pihak penegak hukum, apabila mencurigai adanya penipuan atau kejahatan melalui transaksi non-tunai.
Tak hanya itu, Bank Sentral juga meminta agar masyarakat harus menjaga kartu non-tunai dengan baik dan aman dalam menggunakan transaksi non-tunai.
"Serta gunakan hanya untuk melakukan transaksi pembayaran. Bukti pembayarannya disimpan, dan lakukan pengecekan berkala," ujar Tirta di Jakarta pada Rabu (3/5/2017) seperti dilansir dari Antara.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan kartu non-tunai guna transaksi yang melanggar ketentuan seperti "gestun". "Gestun" adalah transaksi yang menggunakan kartu kredit untuk seolah-seolah melakukan pembelian, padahal pengguna tidak mendapatkan barang, namun mendapatkan uang tunai.
Untuk bertransaksi secara elektronik (dalam jaringan/daring), BI mengingatkan masyarakat untuk menggunakan perangkat di jaringan yang aman. Masyarakat juga diminta waspada terhadap aplikasi yang berisikan virus.
"Jangan bertransaksi menggunakan jaringan publik yang disalahgunakan, dan jangan unduh data dari sumber yang tidak dipercaya," ujar Tirta.
Pengguna transaksi non-tunai juga diminta untuk menjaga kerahasiaan PIN, nama pengguna (username) dan sandi rahasia (password).
"Masyarakat juga perlu waspada modus penipuan dengan modus kenaikan batas saldo, hadiah dan diskon," ujar dia.
Apabila kehilangan kartu, masyarakat diminta untuk segera menghubungi pusat kontak (call center) dan lakukan pemblokiran kartu non-tunai.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari