Menuju konten utama

BI Larang Kartu Debit Digesek Mesin Kasir Sebab Tak Aman

BI melarang penggesekan ganda kartu debit maupun kredit dalam transaksi non-tunai. Larangan itu, termasuk penggesekan kartu debit atau kredit di mesin kasir.

BI Larang Kartu Debit Digesek Mesin Kasir Sebab Tak Aman
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) mengumumkan larangan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai, baik dengan kartu debit maupun kredit, sebab berpotensi memicu kasus pencurian data konsumen.

Berdasar siaran pers BI pada pada 5 September 2017, larangan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Peraturan baru dari BI tersebut menyatakan, dalam setiap transaksi, kartu debit maupun kredit hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC). BI melarang penggesekan kartu debit maupun kredit di alat selain EDC, termasuk mesin kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. Sebab, penggesekan ganda bisa menyerap semua data kartu debit atau kredit milik konsumen.

Pada Pasal 34 huruf b Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016, BI menyatakan melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi maupun transaksi pembayaran milik nasabah. Data itu hanya boleh digunakan untuk tujuan pemrosesan pembayaran dalam transaksi nontunai.

Larangan itu juga mencakup pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang. Pihak yang boleh melakukan pemrosesan transaksi pembayaran adalah Acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang. Bank atau Lembaga itu dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, pihak Acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda tersebut.

BI juga meminta pihak Acquirer memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai. Salah satu sanksinya ialah dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang tersebut.

Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, BI meminta pedagang dan pihak Acquirer menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

BI juga berharap masyarakat menolak praktik penggesekan ganda saat bertransaksi dengan pedagang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi nontunai.

Apabila mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, masyarakat dapat melaporkan kasus seperti itu ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) di nomor telepon (021) 131. Laporan itu bisa disertai dengan menyebutkan nama pedagang dan bank pengelola yang terlihat di stiker mesin EDC.

Baca juga artikel terkait PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom