Eks Menpora Imam Nahrawi mengeluarkan peringatan bagi mereka yang merasa menerima dana dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) agar bersiap-siap.
Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam putusannya hakim membeberkan aliran dana kepada sejumlah pihak di Kemenpora. Salah satunya kepada asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Polisi menambahkan untuk kebenaran dugaan sakit, masih menunggu keterangan resmi dari pihak rumah sakit. Almarhum direncanakan akan dimakamkan di Banten, Jawa Barat.
Kuasa hukum eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo menyebutkan kasus yang dilakukan kliennya adalah aksi korporasi biasa dan bukan perkara pidana.
Eni Maulana Saragih akan bersaksi untuk mantan Wakil Ketua Komisi 7 DPR Idrus Marham, dalam sidang perkara suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, hari ini.