Menuju konten utama

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan, bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap pengurusan perkara di MA, hari ini (14/3/2024).

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Tersangka kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanauddin/Spt.

tirto.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap pengurusan perkara di MA, Kamis (14/3/2024). Tuntutan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tuntutan Hasbi Hasan akan digelar mulai 10.00 WIB. Hasbi Hasan diduga menerima suap miliaran rupiah dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Uang ini diterima Hasbi melalui seseorang bernama Dadan Tri Yudianto.

Tanaka memberikan uang miliaran rupiah itu agar Hasan bisa mengkondisikan kasus KSP Intidana yang sedang berjalan di MA. Dalam sidang pada 7 Maret 2024, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyinggung soal isi pesan Hasbi dengan rekan perempuannya, Windy Yunita alias Windy Idol. Saat sidang tersebut, terungkap bahwa Hasbi menggunakan beberapa ungkapan mesra kepada Windy. Misalnya, 'beb' (baby/babe) atau 'cayang' (sayang).

Tidak hanya itu, dikutip dari Antara, Hasbi Hasan juga didakwa didugaan menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama Windy hingga hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.

"Terdakwa sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Novriandi, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,00" kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa.

Fasilitas pertama adalah perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW.

Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2021 Hasbi menerima uang sebesar Rp100 juta rupiah dari dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Uang tersebut diberikan agar terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris MA membantu anggaran Pengadaan Negeri Pangkalan Balai.

Selain itu, pada tanggal 5 April 2021 terdakwa menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Menteng, Jakarta Pusat dengan nilai Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.

Tidak hanya itu, Menas kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suit dan executive suits di The Hermitage Hotel Menteng dengan total Rp 240.544.400,00.

Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suits di Novotel, Cikini , Jakarta pusat dengan nilai Rp 162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021.

Rentetan gratifikasi tersebut di luar dari kasus pengurusan kasus di MA melibatkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto yang kini tengah bergulir di persidangan.

Hasbi Hasan lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a, dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain pengurusan perkara di MA, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Tindakan TPPU ini merupakan pengembangan kasus dari perkara pengurusan perkara di MA.

Tak cuma Hasbi Hasan, Windy Idol serta kakaknya, Rinaldo Septarianto B, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU tersebut.

KPK menjadikan Windy dan Rinaldo sebagai tersangka karena keduanya berperan pasif dalam kasus TPPU yang menjerat Hasan.

Baca juga artikel terkait HASBI HASAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin