Presiden KSPI Said Iqbal mendesak agar perusahaan tetap membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pandemi corona COVID-19 menjadi alasan adanya imbauan menghapus, memangkas, atau menunda pembayaran THR untuk jajaran direksi, dewan komisaris/dewan pengawas bahkan kepada karyawan.
Kementerian Keuangan menargetkan untuk membayar THR seluruh ASN, besok Jumat (24/5/2019). Saat ini, pencairan THR sudah mencapai 50 persen atau Rp10 triliun.
Menaker Hanif Dhakiri mengingatkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya H-7 Lebaran, maka akan ada sanksi teguran tertulis dan admisnitratif.