Menuju konten utama

Alasan Buruh Ajukan Gugat Surat Edaran THR Kemnaker ke PTUN

Presiden KSPI Said Iqbal mendesak agar perusahaan tetap membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Alasan Buruh Ajukan Gugat Surat Edaran THR Kemnaker ke PTUN
Petugas melayani pekerja yang mengadu di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (20/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19 (SE THR). Gugatan ini terdaftar dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mendesak agar perusahaan tetap membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR, setelah H-7 lebaran atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR, maka KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (14/5/2020).

Iqbal juga mengimbau kepada seluruh pekerjaan untuk bersandar pada PP 78/2015 jika harus berunding dengan perusahaan dalam menentukan THR.

Iqbal mendesak agar perusahaan mampu menunjukkan bukti pembukuan keuangan perusahaan merugi, apabila memang tidak menyanggupi membayar THR.

Ia berpesan kepada Menaker Ida Fauziyah apabila ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau ditunda, maka tidak menutup kemungkinan demonstrasi yang terjadi di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi berpotensi terulang.

"Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi Corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," ujarnya.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz