Menuju konten utama

Pemprov DKI Minta Perusahaan Berdialog dengan Pekerja Soal THR

Disnakertrans Pemprov DKI meminta agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya.

Pemprov DKI Minta Perusahaan Berdialog dengan Pekerja Soal THR
gedung balai kota DKI Jakarta.FOTO/antaranews

tirto.id - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor:M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE tersebut sebagai implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah melalui suratnya yang diterima Tirto, Selasa (2/5/2020).

Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Andri menyarankan agar pimpinan perusahaan berdialog dengan pekerja atau serikat buruh yang menaungi.

"Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 dimaksud sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/2020," jelas dia.

Nantinya, hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja, dilaporkan kepada Disnakertrans DKI di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Perusahaan yang telah melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Kegamaan Tahun 2020, dapat diakses melalui laman bit.ly/laporanthr2020.

Baca juga artikel terkait THR 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz