Dengan tidak membebaskan Ba'asyir, ada kemungkinan gerakan Islamisme menguat, tapi saat dibebaskan tanpa meneken Pancasila sebagai ideologi negara, juga salah.
“Yang kita tolak kalau fitnah disebarkan di negara-negara mereka dan menyebabkan salah sangka masyarakat dunia ini pada ke Abu Bakar Ba’asyir,” kata Rochim.
Ba’asyir sempat bercerita tentang banyaknya narapidana terorisme yang meminta opini atau pendapat Ba’asyir. Ia juga diminta pihak lain untuk memberi rujukan soal upaya deradikalisasi.
ICJR menyatakan narapidana lanjut usia (napi lansia) sudah seharusnya mendapat perlakuan khusus dari pemerintah karena berbeda dari klasifikasi napi lainnya.
Pemerintah beralasan pembebasan Ba'asyir demi alasan kemanusiaan. Aktivis menilai Jokowi mestinya menggunakan alasan yang sama untuk membebaskan 51 terpidana mati.
LBH Masyarakat mendesak pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.
Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir oleh Jokowi tidak bermuatan politis, rencana pembebasan adalah hal biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan.