Menuju konten utama

Pembebasan Ba'asyir dan Diskriminasi Hukum Bagi Napi Lansia

Alasan Jokowi membebaskan karena faktor usia dinilai diskriminatif terhadap napi lain yang juga lanjut usia.

Pembebasan Ba'asyir dan Diskriminasi Hukum Bagi Napi Lansia
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Pemerintah diminta membuat peraturan yang mengingat secara hukum tentang batas usia narapidana. Permintaan itu muncul setelah Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan. Jokowi mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan Ba'asyir yang terus menurun.

Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengatakan peraturan tentang batas usia narapidana diperlukan untuk pemenuhan hak asasi manusia. Menurutnya, peraturan ini akan membuat narapidana lain yang jauh dari sorotan media bisa mendapatkan hal yang serupa dengan Ba'asyir.

Menurut Ricky, ada tiga dampak positif dari peraturan tentang batas usia narapidana. Pertama, mengurangi beban dan kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kedua, pemidanaan bergerak ke arah rehabilitasi dan bukan retribusi, dan terakhir, sebagai bentuk tertib administrasi keadilan.

"Jadi, seorang presiden harus membebaskan terpidana yang sudah tua tidak disertai polemik seperti kasus Ba'asyir," kata Ricky saat dihubungi reporter Tirto, Senin (21/1/2019).

Ricky mencontohkan, batas usia narapidana, jika merujuk kepada WHO dan standar Kementerian Kesehatan, yakni 60 tahun ke atas.

Sementara itu, Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengusulkan batas usia narapidana menggunakan usia pensiun aparatur sipil negara atau angka usia hidup. "Banyak cara untuk bisa memasukkan peraturan terkait usia," kata Anggara kepada reporter Tirto.

Rumah sebagai Tempat Pembinaan

Anggara mengatakan, pemerintah bisa membuat skema pemidanaan narapidana lansia tanpa harus menyampingkan hukumannya. Ia mengusulkan pemidanaan terhadap napi lansia dilakukan lewat sistem asimilasi bertahap dengan menjadikan rumah sebagai tempat pembinaan. Menurutnya, napi lansia memang memerlukan perlakuan khusus.

"Misalnya membuka peluang agar narapidana lansia dapat menjalani masa hukuman di rumahnya dengan pengawasan petugas lapas terhadap narapidana tersebut," kata dia.

Anggara menambahkan, jika pemerintah ingin sesuai dengan ketentuan internasional, perlu juga perlakuan khusus untuk napi lansia yang terancam pidana mati. Ia menyatakan, secara internasional hukuman mati terhadap orang lanjut usia dilarang.

"Salah satunya dengan cara mengevaluasi ketentuan yang mempersulit komutasi pidana terpidana mati," ujarnya.

Menurut Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, perlu kajian yang komprehensif untuk membuat aturan mengenai batas usia narapidana. Ia mengatakan, napi lansia tetap dipidana tapi pemerintah dapat mengupayakan mereka tidak menjalani masa hukuman mati di dalam penjara.

"Terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana lansia perlu dilakukan terobosan hukum pemidanaan dengan menerapkan restorative justice," ujar Masinton ketika dihubungi reporter Tirto.

Infografik CI penggolongan Narapidana

Infografik CI penggolongan Narapidana

Dalam Rancangan KUHP, kata Masinton, ada pidana alternatif yang juga bisa diterapkan kepada narapidana lansia selain pidana kurungan, yakni denda, pengawasan, dan kerja sosial.

Sementara untuk batas usia pensiun, Masinton setuju berpatokan pada peraturan mengenai usia pensiun. Kendati begitu, Masinton mengaku ada perbedaan usia pensiun dalam beberapa peraturan perundang-undangan sehingga perlu dikaji pemerintah.

Masinton menjabarkan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, batas usia pensiun yakni 65 tahun. Kemudian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, batas usia pensiun adalah 58 tahun. Sedangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebut batas usia pensiun adalah 62 tahun.

Soal ini, Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengaku akan mempelajari usulan tersebut. Namun, Ade enggan berbicara lebih jauh soal skema pembatasan usia narapidana.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan & Mufti Sholih