tirto.id - Koordinator Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan menyatakan, apabila kliennya dipastikan bebas dari tahanan, maka ia mengimbau kepada keluarga Ba'asyir agar membatasi tamu yang berkunjung ke rumah ulama tersebut.
Alasannya, karena faktor kesehatan dan untuk menghindari pihak yang mempunyai maksud lain terhadap Ba'asyir. “Jangan sampai ada yang bertamu bukan minta nasihat tapi sebetulnya punya program yang menjebak Ba'asyir, tamu harus kita seleksi,” ujar Michdan di kantor Law Offices of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Michdan mengaku belum tahu apakah Ba'asyir akan kembali berdakwah apabila bebas nanti. Namun, apabila kembali menjadi pendakwah, kemungkinan Ba'asyir akan melakukan di kediamannya lantaran sulit untuk bepergian jauh.
Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra mengklaim berhasil meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan usia dan kesehatan.
Alasan pemberian status bebas kepada Ba'asyir karena dia telah menjalani dua per tiga masa hukuman, yakni sembilan tahun dari vonis 15 tahun.
“Kalau seorang narapidana sudah memenuhi pembebasan bersyarat, pemerintah wajib menunaikan haknya, tidak bisa dihalang-halangi haknya,” ujar Yusril.
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta mengatakan, tidak ada unsur politis dalam rencana pembebasan Ba’asyir.
“Tidak berkaitan dengan politik. Semua murni dalam ranah hukum dan hak narapidana,” ujar dia. Ia menyatakan rencana pembebasan adalah hal biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto