Menkeu Sri Mulyani menyatakan, data jumbo yang dipegang pemerintah untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak membuka peluang untuk kembali melakukan tax amnesty.
Peneliti perpajakan dari Indef, Mohammad Reza mengatakan bila dugaan Global Witness terbukti, berarti ada pelanggaran transfer pricing yang tak berhasil dideteksi Ditjen Pajak.
Saat amnesti pajak (tax amnesty) berakhir, ditjen pajak mencoba menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak yang belum patuh. Namun, belakangan ini pemerintah melakukan relaksasi.
Ditjen Pajak berpeluang mengusut dugaan pidana perpajakan dalam kasus transfer dana Rp18,8 triliun milik nasabah asal Indonesia yang dialihkan dari Inggris ke Singapura melalui bank Standard Chartered.