Menuju konten utama

Pakar Pajak: Kasus Transfer Rp18,8 Triliun Berpotensi Pidana

Ditjen Pajak berpeluang mengusut dugaan pidana perpajakan dalam kasus transfer dana Rp18,8 triliun milik nasabah asal Indonesia yang dialihkan dari Inggris ke Singapura melalui bank Standard Chartered.

Pakar Pajak: Kasus Transfer Rp18,8 Triliun Berpotensi Pidana
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Antara Foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusut tuntas kasus transfer duit 1,4 miliar dolar AS, atau setara Rp18,8 triliun, dari Guernsey, Inggris ke Singapura. Menurut Yustinus, kasus transfer dana milik nasabah asal Indonesia melalui bank Standard Chartered itu berpotensi memuat unsur pidana perpajakan.

Senin kemarin, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi membenarkan dana jumbo itu milik warga negara Indonesia. Dia mencatat, dana itu aset milik 81 individu. Sekitar 62 individu di antaranya sudah pernah mengikuti program tax amnesty, tapi 19 lainnya belum.

Yustinus berpendapat DJP semestinya memberikan perhatian khusus kepada 19 individu yang belum mengikuti tax amnesty itu. Apabila 19 individu itu benar terbukti belum melaporkan hartanya, menurut Yustinus, mereka patut diduga terlibat tindak pidana perpajakan.

Menurut Yustinus, transfer dana itu menunjukkan ada indikasi pemilik duit belum melaporkan hartanya di SPT pajak. Pemilik dana bisa dipaksa untuk membuktikan tidak sedang berupaya menyembunyikan hartanya dari aparat perpajakan Indonesia.

“Kalau tidak bisa melakukan (pembuktian), dia bisa disidik (atas dugaan pidana) perpajakan dan langsung dijadikan tersangka,” ujar Yustinus di kawasan Cikini, Jakarta pada Rabu (11/10/2017).

Selain itu, Yustinus juga curiga transfer itu merupakan respon ketakutan pemilik dana karena ada pemberlakuan AEoI (automatic exchange of information) atau pertukaran data perpajakan otomatis antarnegara.

.

“Ketika mereka bergeser ke Singapura, itu karena belum ada itikad baik dari mereka (Singapura) melapor ke Indonesia. Dari 62 individu yang sudah ikut tax amnesty, harus dicek apa uang itu sudah dilaporkan. Lalu, dari 19 lainnya juga harus dicek apakah sudah lapor SPT atau belum,” kata Yustinus.

Yustinus mendorong penuntasan masalah ini karena dapat berdampak pada masyarakat luas. Ketegasan DJP diperlukan guna menunjukkan rasa keadilan dan kepercayaan publik.

“Kita bayar pajak di Indonesia dan menikmati fasilitas di Indonesia, itu fair. Sedangkan orang yang menikmati layanan di Indonesia, hidup di sini, tapi menaruh uang dan diputarkan di luar negeri, itu tidak adil,” ujar Yustinus.

Tak hanya itu, Yustinus menilai kredibilitas DJP sedang dipertaruhkan dalam mengusut tuntas masalah transfer dana jumbo ini.

“Jangan sampai karena intervensi atau kepentingan apapun, jadi tidak tuntas,” kata Yustinus.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom