Menuju konten utama

Penerimaan Pajak Sampai 20 Agustus Capai 53,41% dari Target 2018

Penerimaan perpajakan telah mencapai 53,41 persen dari target sebesar Rp1.424 triliun yang ditetapkan dalam APBN 2018.

Penerimaan Pajak Sampai 20 Agustus Capai 53,41% dari Target 2018
Ilustrasi. Seorang wajib pajak melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara dari perpajakan sampai dengan 20 Agustus 2018 adalah sebesar Rp760,57 triliun. Dengan demikian, penerimaan perpajakan telah mencapai 53,41 persen dari target sebesar Rp1.424 triliun yang ditetapkan dalam APBN 2018.

“Jumlah ini naik 10,68 persen dari posisi penerimaan [perpajakan] pada 31 Juli 2018. Lalu apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017, terjadi kenaikan 15,49 persen,” ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Kamis (23/8/2018).

Ada pun pertumbuhan sebesar 15,49 persen tersebut masih termasuk penerimaan yang diperoleh dari tax amnesty pada Januari-Maret 2017. Apabila perhitungannya tidak menyertakan perolehan yang didapat dari program tersebut, Robert menyebutkan terjadi pertumbuhan sebesar 17,63 persen (year-on-year).

Robert sendiri mengklaim penerimaan perpajakan sampai dengan 20 Agustus lalu masih menunjukkan tren yang bagus dan konsisten. Beberapa jenis pajak pun mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Untuk Pajak Penghasilan (PPh) non-migas misalnya, pemerintah mencatat ada kenaikan sebesar 15,46 persen secara tahunan. Angka realisasi sebesar Rp432,2 triliun itu setara 52,90 persen dari target yang dipatok dalam APBN 2018, yakni sebesar Rp817 triliun.

Apabila perolehan dari program tax amnesty tahun lalu tidak diikutsertakan, pendapatan PPh non-migas secara year-on-year mengalami peningkatan sebesar 19,29 persen.

Lebih lanjut untuk PPh Badan, PPh Pasal 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, dan PPN impor, masing-masingnya tercatat tumbuh 22,24 persen, 15,57 persen, 9,44 persen, dan 26,85 persen.

Sementara itu, untuk realisasi PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) per 20 Agustus 2018, Robert menyebutkan terjadi pertumbuhan sebesar 15,20 persen atau sebesar Rp280,96 triliun (year-on-year). Lewat capaian tersebut, berarti PPN dan PPnBM telah memenuhi 51,86 persen dari target sebesar Rp541,8 triliun yang ditetapkan pada APBN 2018.

Masih dalam kesempatan yang sama, turut disampaikan pula perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya serta PPh migas yang masing-masingnya bertumbuh 7,35 persen dan 18,99 persen (year-on-year).

Untuk jenis PBB dan Pajak Lainnya, perolehan telah memenuhi 20,88 persen dari target. Sedangkan untuk jenis PPh migas, pendapatannya bahkan sudah mencapai 109,49 persen dari target dalam APBN 2018.

Apabila penerimaannya hendak dilihat per sektor, Robert mengatakan dua sektor yang berkontribusi paling besar ialah industri pengolahan dan perdagangan.

“Untuk penerimaan dari sektor industri pengolahan tumbuh 13,08 persen, dan dari perdagangan tumbuh 29,75 persen,” ungkap Robert.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari